Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Menteri ATR Sebut Pagar Laut di Tangerang Telah Punya HGB, Rinciannya?

Nusron Wahid membenarkan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang telah memiliki HGB dan SHM. Namun hal ini berbanding terbalik dengan apa yang diungkapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Banten Eli Susiyanti.

21 Januari 2025 | 09.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat memberikan keterangan pers soal polemik pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Konferensi pers dilaksanakan di Kantor Pusat Kementerian ATR/BPN, 20 Januari 2025. TEMPO/Riri Rahayu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membenarkan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang telah memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


“Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (sosial media) tersebut," katanya sebagaimana dilansir Antara pada Senin, 20 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Nusron juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi BHUMI, sebab persoalan ini sempat mencuat karena terdeteksi dari aplikasi milik Kementerian ATR/BPN tersebut. 


"Ini menandakan bahwa aplikasi BHUMI yang kami siapkan, yang kami adakan, memang benar-benar mempunyai tingkat kemanfaatan yang tinggi dan bisa diakses semua pihak, serta transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi," katanya dilansir Antara pada Senin, 20 Januari 2025.


Terdapat 263 bidang tanah dalam bentuk HGB yang dimiliki oleh Perseroan Terbatas (PT). Sebanyak 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa. Ada pula atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.


Selain itu, ada 17 bidang yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut. Lanjutnya, jika hasil koordinasi pengecekan sertifikat tersebut terbukti berada di luar garis pantai, maka akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang. 


“Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," tambahnya.


https://megapolitan.antaranews.com/berita/340442/kementerian-atr-bpn-lakukan-investigasi-polemik-sertifikat-pagar-laut-di-perairan-tangerang 


Melansir dari Majalah Tempo, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Yayat Ahadiat Awaludin mengatakan, sertifikat HGB yang dimiliki Desa Kohod hanya mencapai 300 hektare. Ia mencatat pemilik sertifikat lahan di atas laut setelah mendapatkan perintah dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid.


Sebelumnya, sertifikat itu terbit setelah disahkannya Perda Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang WIlayah (RTRW) Banteng Tahun 2023-2043. Ia mengatakan sertifikasi HGB di Desa Kohod sudah sesuai dengan rencana tata ruang. “Areanya masuk pola ruang permukiman,” kata dia.


Tidak serupa dengan itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Banten Eli Susiyanti menyatakan area tersebut berada di zona perikanan budidaya, perikanan tangkap serta wilayah kerja minyak dan gas bumi. Ini ditulikan Eli dalam surat permohonan sertifikat tanah di Kohod yang diajukan ke kantor pengacara Septian Wicaksono Partners. 


Walau demikian, Dinas Kelautan dan Perikanan Banten menemukan bahwa pemagaran tersebut belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Pada 18 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi langsung kepada TNI AL untuk melakukan pembongkaran pagar laut.


Erwan Hermawan ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus