Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dia Yang Terjebak

Jaksa setyana divonis 8 bulan dengan masa percobaan 2 tahun. dipersalahkan melakukan tindak pidana pemerasan berdasarkan jebakan opstib dimana telah jadi alat pembuktian yang sah.(hk)

2 Mei 1981 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

OPERASI Tertib (Opstib) dibenarkan menjebak siapa saja yang berdasarkan dugaan hendak melakukan suatu kejahatan. Dan pengadilan sertamerta akan menghukum si tersangka yang perkaranya diterbitkan Opstib berdasarkan jebakan yang telah terlebih dulu diatur. Kesimpulan itu tercermin dari keputusan perkara pemerasan menyangkut Jaksa Setyana, bekas Kabag Wanita & Anak pada Kejaksaan Tinggi Jakarta, yang rupanya telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Minggu lalu keputusan Mahkamah Agung mengenai perkara kasasi tersebut telah turun. Jaksa Setyana (46 tahun) dihukum pidana penjara 8 bulan dengan masa percobaan 2 tahun. Dengan demikian MA membenarkan keputusan pengadilan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta, yang mempersalahkan Setyana melakukan tindak pidana pemerasan. Kejahatan tersebut dilakukan Setyana sekitar 4 tahun lalu --ketika Opstib sedang gencar melakukan operasi antipungutan liar. Jaksa itu sebenarnya mengurus perkara penipuan yang menyangkut Nyonya Jubaedah sebagai tersangka. Tapi melalui seorang perantara, Setyana berhubunm dengan suami pesakitannya, Ho Yin Hiung. Jaksa itu, begitu menurut cerita Opstib, memeras Ho agar menyerahkan sejumlah uang. Kalau tidak, Jubaedah akan ditahan. Ho melaporkan permintaan Setyana tersebut kepada Opstib. Dan sebuah tim antipungli segera mengatur jebakan. Berhasil baik Jaksa Setyana tertangkap basah. Kapten Ferry, petugas Opstib, memperoleh bukti uang Rp 1 juta dari laci meja kerja Setyana. Sekaligus juga saksi, Ho sendiri, yang didudukkannya sebagai si terperas -- bukan si penyuap -- untuk melepaskannya dari tuduhan menyogok pegawai negeri. Nasib Pelapor Para pembela, Budhi Sutrisno dan Azhar Ahmad, menyatakan Kasus Setyana merupakan jebakan licik Ho. Tujuannya semata-mata hendak mengalihkan perhatian penegak hukum dari perkara penggelapan dan penipuan yang dilakukan istrinya. Tapi, Majelis Hakim di bawah piminan J.Z. Loudoe (yang kini ditahan! Opstib juga dalam perkara penyalahgunaan jabatan) berpendapat? "Ho bukan melakukan penjebakan sendiri. " Orang itu, kata Loudoe, "hanya alat Opstib belaka untuk menertibkan aparatur negara." Seraya menyetujui cara Opstib menerbitkan suatu perkara, melalui jebakan yang diatur sebelumnya, Loudoe mengatakan: "Ho, sebagai orang yang melaporkan kepada Opstib, tidak dapat dituntut" (TEMPO, 22 Juli 1978). Pertimbangan tersebut dibenarkan Mahkamah Agung. Keputusan kasasi, 9 April lalu, membuat keputusan perkara yang dibuat opstib mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Ini berarti jebakan kini menjadi salah satu alat pembuktian yang sah. "Kalau orang yang dijebak tidak mau, meski dipaksa juga tetap tidak mau, barulah penjebaknya yang bisa dianggap jahat," kata Ketua MA Moedjono. Menteri Kehakiman Ali Said, bekas Jaksa Agung, sebenarnya tak setuju mengolah perkara dengan cara penjebakan. Hal itu dikemukakannya kepada TEMPO selesai menyerahkan jabatannya kepada Ismail saleh belum lama ini. Tapi tentang perbuatan Setyana, katanya, "kalau saya benarkan, tak mungkin anak itu sampai diadili." Apa kabar Setyana? Oleh keputusan kasasi tersebut, memang ia tetap boleh berada di luar penjara -- karena ia hanya "dihukum percobaan." Upaya hukum yang masih dapat ditempuhnya, katanya, hanya minta grasi presiden. Hingga saat ini ia masih belum diberhentikan, meski ia sudah mulai bekerja di kantor pembelanya, Budhi Sutrisno. Mudah-mudahan hukuman percobaan terhadap Setyana tak menjadi bukti pula bahwa kejahatan pemerasan itu enteng hukumannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus