Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pangkalpinang - Kepala Polda Kepulauan Bangka Belitung Inspektur Jenderal Hendro Pandowo membantah pihaknya tidak tuntas dalam menangani kasus pengiriman pasir timah ilegal keluar dari Bangka dan Belitung yang marak beberapa bulan terakhir. Bantahan tersebut disampaikan setelah Polda Bangka Belitung mendapat sorotan ketika penanganan kasus pengiriman pasir timah ilegal hanya terhenti di sopir truk yang membawa muatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara pihak yang berperan sebagai pemilik tambang dan barang, kolektor, hingga smelter timah yang menampung barang ilegal tersebut belum pernah tersentuh. "Langkah-langkah untuk melakukan pengungkapan kasus tersebut terus kami laksanakan. Lihat saja berapa data yang diungkap pada 2023 dan 2024," ujar Hendro saat menyampaikan rilis kinerja akhir tahun di Gedung Tribrata Polda Bangka Belitung, Senin, 30 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hendro menuturkan pihaknya membutuhkan informasi penting untuk mengungkap kasus penyelundupan pasir timah yang terdeteksi dilakukan dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka dan dari Pulau Bangka ke Jakarta. "Anggota menghadapi kesulitan untuk melakukan penyergapan dan penangkapan. Untuk itu saya telah sampaikan ke jajaran untuk meningkatkan patroli," ujar dia.
Hendro menyatakan berkomitmen untuk menindak tegas pengiriman pasir timah ilegal dengan tetap membutuhkan peran serta masyarakat. "Jika media dan masyarakat ada menerima informasi, sampaikan ke kami. Polda Bangka Belitung akan melakukan penindakan tegas," ujar dia.
Ia menuturkan jumlah tindak pidana terhadap kekayaan negara untuk jenis kasus terkait pertambangan ilegal mengalami penurunan yakni 116 kasus pada 2023 dan hanya 96 kasus pada 2024. "Untuk kasus penyalahgunaan BBM, pembabatan hutan, penangkapan ikan secara ilegal, korupsi, dan kekayaan lainnya juga mengalami penurunan. Hanya kasus kejahatan mata uang yang naik pada 2024," ujar dia.
Direktur Bangka Belitung Resource Institute (BRINST) Teddy Marbinanda sebelumnya mengatakan Polda Bangka Belitung seharusnya bisa mengungkap tuntas kasus tersebut mulai dari penambang, kolektor, hingga ke smelter penampung. "Ini sebetulnya tidak terlalu sulit atau rumit. Langkah awal menetapkan status tersangka terhadap sopir truk kita pujilah. Tapi jangan berhenti di sini karena itu terlalu sederhana. Barang ini nilainya tidak kecil," ujar Teddy.
Menurut Teddy, BRINST meyakini jika Polda Bangka Belitung mampu menuntaskan perkara tersebut karena memiliki personel yang sudah mempunyai kemampuan dan pengalaman dalam menyelidiki kasus timah. "Apalagi Kapolda dan Direktur Reskrimsus baru. Pasti bisalah menuntaskan kasus ini. Hasil pantauan kami, pasir timah yang diselundupkan ini merupakan hasil aktivitas ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah," ujar dia.
Teddy menuturkan pertambangan timah rakyat di Pulau Belitung saat ini luar biasa aktif. BRINST, kata dia, sempat salah prediksi karena mengira hasil timah yang didapat secara ilegal tersebut diselundupkan ke luar negeri. "Ternyata tidak keluar negeri. Hanya dialihkan saja ke smelter swasta di Pulau Bangka yang memiliki persetujuan RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya) untuk memenuhi target produksi. Ini disebabkan tidak satu pun smelter timah di Belitung yang aktif beroperasi," ujar dia.
Tindakan ilegal tersebut, kata Teddy, sudah dilakukan secara terang-terangan dan melalui pelabuhan resmi. Modusnya, kata dia, dengan menyelipkan pasir timah diantara muatan resmi di dalam truk. "Truk ini kemudian pergi ke Pelabuhan Tanjung Ru lalu dengan menggunakan kapal jenis roro menyebrang ke Pelabuhan Sadai. Sampai di Bangka, truk pembawa pasir timah ilegal tersebut dimodali surat jalan yang menunjukkan seolah-olah pasir timah tersebut hasil dari IUP smelter," ujar dia.