Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan difabel Dwi Aryani terhadap maskapai Etihad Airways. Dwi, seorang penyandang disabilitas, diturunkan maskapai itu karena terbang tanpa pendamping dan dianggap tidak bisa menyelamatkan diri bila terjadi kecelakaan.
"Tergugat I (Etihad Airways) telah melanggar hukum dan melanggar kepatutan serta melakukan diskriminasi terhadap penggugat sebagai penyandang disabilitas," kata hakim ketua, Ferry Agustina Budi Utama, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Desember 2017.
Baca juga: Divonis Hari Ini, Berikut Harapan Difabel terhadap Etihad
Ferry mengatakan Etihad Airways dianggap telah melakukan perbuatan yang masuk kategori melawan hukum Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pihak Etihad, kata dia, seharusnya memberikan pelayanan yang sama kepada Dwi dan tidak memintanya turun.
Ferry menjelaskan, sebelum terbang, Dwi telah menginformasikan bahwa dia adalah penyandang disabilitas. "Tergugat I harusnya memberikan fasilitas aksesibilitas. Apalagi semua syarat telah dilakukan penggugat," ujarnya.
Atas pertimbangan itu, hakim memerintahkan Etihad membayar ganti rugi Rp 537 juta, yang terdiri atas ganti rugi materiil Rp 37 juta dan imateriil Rp 500 juta.
Selain membayar Rp 537 juta, hakim memerintahkan Etihad menyampaikan permohonan maaf kepada Dwi melalui surat kabar Koran Kompas.
Selain menggugat Etihad Airways, Dwi menggugat PT Jasa Angkasa Semesta (PT JAS) dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan ke pengadilan. Namun hakim menolak gugatan terhadap keduanya.
Menurut Ferry, PT JAS dan Dirjen Perhubungan Udara tidak melakukan pelanggaran hukum lantaran keduanya tidak berperan langsung saat Dwi diturunkan dari pesawat.
Adapun kuasa hukum Etihad Airways, Gerald Saratoga Salayar, enggan berkomentar banyak terkait dengan vonis pengadilan yang memenangkan Dwi Aryani. "Kami sebagai kuasa hukum tidak bisa kasih komentar apa-apa. Apa pun langkah ke depan, nanti keputusan dari Etihad sendiri, kami harus komunikasi dulu," ucapnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini