Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Difabel Dwi Aryani Menang, Etihad Airways Dihukum Rp 537 Juta

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan difabel Dwi Aryani terhadap Etihad Airways sehingga maskapai itu wajib bayar Rp 537 juta.

4 Desember 2017 | 21.49 WIB

Ekspresi Dwi Aryani setelah memenangkan seluruh gugatanya di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Jakarta, 4 Desember 2017. Dwi memenangkan gugatan atas kasus di turunkannya Dwi dari pesawat Etihad Airways karena ia mengunakan kursi roda. Tempo/ Ilham Fikri
Perbesar
Ekspresi Dwi Aryani setelah memenangkan seluruh gugatanya di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Jakarta, 4 Desember 2017. Dwi memenangkan gugatan atas kasus di turunkannya Dwi dari pesawat Etihad Airways karena ia mengunakan kursi roda. Tempo/ Ilham Fikri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan difabel Dwi Aryani terhadap maskapai Etihad Airways. Dwi, seorang penyandang disabilitas, diturunkan maskapai itu karena terbang tanpa pendamping dan dianggap tidak bisa menyelamatkan diri bila terjadi kecelakaan.

"Tergugat I (Etihad Airways) telah melanggar hukum dan melanggar kepatutan serta melakukan diskriminasi terhadap penggugat sebagai penyandang disabilitas," kata hakim ketua, Ferry Agustina Budi Utama, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Desember 2017.

Baca juga: Divonis Hari Ini, Berikut Harapan Difabel terhadap Etihad

Ferry mengatakan Etihad Airways dianggap telah melakukan perbuatan yang masuk kategori melawan hukum Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pihak Etihad, kata dia, seharusnya memberikan pelayanan yang sama kepada Dwi dan tidak memintanya turun.

Ferry menjelaskan, sebelum terbang, Dwi telah menginformasikan bahwa dia adalah penyandang disabilitas. "Tergugat I harusnya memberikan fasilitas aksesibilitas. Apalagi semua syarat telah dilakukan penggugat," ujarnya.

Atas pertimbangan itu, hakim memerintahkan Etihad membayar ganti rugi Rp 537 juta, yang terdiri atas ganti rugi materiil Rp 37 juta dan imateriil Rp 500 juta.

Selain membayar Rp 537 juta, hakim memerintahkan Etihad menyampaikan permohonan maaf kepada Dwi melalui surat kabar Koran Kompas.

Selain menggugat Etihad Airways, Dwi menggugat PT Jasa Angkasa Semesta (PT JAS) dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan ke pengadilan. Namun hakim menolak gugatan terhadap keduanya.

Menurut Ferry, PT JAS dan Dirjen Perhubungan Udara tidak melakukan pelanggaran hukum lantaran keduanya tidak berperan langsung saat Dwi diturunkan dari pesawat.

Adapun kuasa hukum Etihad Airways, Gerald Saratoga Salayar, enggan berkomentar banyak terkait dengan vonis pengadilan yang memenangkan Dwi Aryani. "Kami sebagai kuasa hukum tidak bisa kasih komentar apa-apa. Apa pun langkah ke depan, nanti keputusan dari Etihad sendiri, kami harus komunikasi dulu," ucapnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus