Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly mengatakan anggotanya yang sempat ditangkap karena kasus narkoba pada 19 April 2024, saat ini sudah dibebaskan. Personel dari Satuan Reserse Narkoba tersebut tidak terbukti terlibat dan hasil tes urinenya negatif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sekarang sudah berdinas kembali di Polres Metro Jakarta Timur," ujar Nicolas saat dihubungi pada Senin, 22 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Personel itu sebelumnya ditangkap bersama empat temannya yang berasal dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka digerebek di sebuah rumah seorang teman sesama polisi di wilayah Cimanggis, Kota Depok, sekira pukul 23.00.
Nicolas mengatakan, anggotanya baru mengetahui ada bong atau alat hisap sabu saat penggeledahan oleh Tim Buser Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok. Kemudian ditemukan paket empat paket sabu di badan temannya, serta satu paket sabu yang salah satunya disimpan di dalam bungkus rokok.
"Empat temannya di TKP (Tempat Kejadian Perkara) tersebut terbukti positif menggunakan narkoba," katanya.
Keberadaan anggota Polres Metro Jakarta Timur itu awalnya diminta temannya untuk membawa kendaraannya yang sudah diperbaiki dari bengkel ke TKP. Selama satu jam di lokasi, tidak ada indikasi pesta narkoba yang dilakukan empat temannya.
Selanjutnya mereka ditangkap ketika sedang mengobrol dan bermain ponsel serta menonton di gawai masing-masing. Anggota Polres Metro Jakarta Timur ini mengaku tidak tahu perbuatan empat temannya tersebut yang menghisap sabu.
"Yang bersangkutan baru mengetahui setelah digerebek," tutur Nicolas.
Mereka yang digerebek itu adalah Briptu FAR, Briptu IR, Brigadir DW, Briptu FR dan Brigadir DP. Hasil tes urine yang negatif hanya milik Brigadir DW.