Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dipenjarakan Kecemasan

5 Juli 2004 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ayodya Prasad Chaubey tak sendiri menanti sang maut. Di seluruh Indonesia terdapat sekitar 40 terpidana mati yang menunggu dieksekusi. Yang paling lama menanti adalah Sumiarsih dan Sugeng, terpidana mati dalam kasus pembunuhan keluarga Kolonel Purwanto di Malang, Jawa Timur. Ibu dan anak tersebut sudah berkali-kali mengajukan permohonan grasi. Terakhir, permohonan keduanya ditolak oleh Presiden Megawati pada Februari 2003. Keputusan ini bersamaan turunnya dengan penolakan permintaan grasi yang diajukan Chaubey dan terpidana mati lainnya seperti Meirika Pranola (perkara narkoba, Tangerang) serta Suryadi Swa Bhuana alias Adi Kumis dan Jurit bin Abdullah (perkara pembunuhan, Palembang). Sumiarsih, 55 tahun, dan Sugeng, 39 tahun, dinyatakan pengadilan terbukti membantai keluarga Letkol Mar. Purwanto pada 13 Agustus 1988. Agar pembunuhan yang diotaki Sumiarsih itu samar, mayat korban dibuang ke jurang di kawasan Songgoriti, Malang. Tapi, serapi-rapi rancangan diatur, pembunuhan bermotif utang itu terbongkar juga. Lima orang akhirnya diseret ke Pengadilan Negeri Malang, yakni Serda Pol. Adi Saputro (menantu), Djais Adi Prayitno (suami), Sugeng dan Nano (anak), serta Daim (keponakan). Adi Saputro, yang juga dihukum mati, telah dieksekusi pada November 1998. Djais pernah mengajukan permohonan grasi bersama Sumiarsih dan Sugeng ke Presiden Soeharto, tapi ditolak pada Juni 1995. Hanya, ia tak perlu menunggu eksekusi karena meninggal akibat serangan jantung pada 2001. Demi mengubah nasibnya, Sumiarsih dan Sugeng telah berusaha maksimal. Selain kepada Soeharto, keduanya pernah meminta grasi kepada Presiden Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati Soekarnoputri. Hasilnya sama: ditolak. Belakangan Sumiarsih, yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Malang, memilih pasrah. Tahun lalu, ketika muncul kabar bahwa dirinya akan segera dieksekusi, ia cuma punya keinginan sederhana sebelum membayar karma. "Saya ingin makan ayam bakar pedas bersama Sugeng," ujarnya. Maklum, sejak vonis jatuh 16 tahun lalu, Sumiarsih tak pernah bertemu dengan anak lelakinya. Sugeng tinggal di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru, Malang, setelah dipindahkan dari Penjara Kalisosok, Surabaya. Rencana eksekusi tersebut ternyata tak segera dilaksanakan. Dan seperti terpidana mati lainnya, Sumiarsih masih menunggu dalam kecemasan sampai sekarang. EK

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus