Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 6,5 jam. Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas atau LNG) di Pertamina pada 2011-2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pantauan Tempo, Ahok keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada sekitar jam 15.36 WIB. Dia mulai diperiksa sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ahok berujar pemanggilan dirinya ke KPK terkait kasus yang melibatkan eks Direktur Pertamina Karen Agustiawan. Hingga saat ini, Karen menjadi satu-satunya tersangka dalam dugaan korupsi LNG di Pertamina. "Urusan menjadi saksi untuk masalah Bu Karen," kata Ahok usai menjalani pemeriksaan KPK, Selasa, 7 November 2023.
Akan tetapi, Ahok tidak mengungkapkan materi lengkap pemeriksaan hari ini. Dia menyatakan hal tersebut baru akan bisa dibuka kepada publik dalam proses pengadilan.
Ahok pun meminta awak media untuk bertanya langsung ke KPK perihal hasil pemeriksaan yang dijalaninya. "Pemeriksaan tanya ke penyidik," ujar dia.
Eks Gubernur DKI Jakarta itu sempat menyampaikan salah satu isu yang didalami penyidik KPK dalam pemeriksaan hari ini. Yaitu terkait kontrak pengadaan LNG antara Pertamina dengan dua perusahaan AS, Sabine Pass dan Corpus Christi Liquefaction (CCL), pada pada 2013 dan 2014.
Kontrak itu mengatur soal pengiriman LNG dari Sabine Pass dan Corpus Christi pada 2019 hingga 2040. "Kontraknya panjang, makanya ini jadi bahan di sini lah. Kamu tanya sama mereka (penyidik KPK), tapi ini kontraknya panjang banget," ujar Ahok.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, Karen Agustiawan secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero).
“Perbuatan Karen Agustiawan yang menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar US$ 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 trillun,” kata Firli dalam konferensi pers saat penahanan Karen di Gedung KPK, Selasa, 19 September 2023.
SULTAN ABDURRAHMAN | BAGUS PRIBADI
Pilihan Editor: 4 Fakta Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditolak Hakim PN Jaksel