Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dirdik KPK Brigjen Asep Guntur Mundur Buntut Polemik OTT Kabasarnas, Pimpinan KPK Harusnya...

Dirdik KPK Brigjen Asep Guntur mengundurkan diri buntut polemik OTT Kabasarnas. Pimpinan KPK diminta tak cuci tangan.

29 Juli 2023 | 21.07 WIB

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan terkait penahanan tersangka mantan anggota DPRD Jambi Kusnindar, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 24 Juli 2023. Kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 turut melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Februari 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan terkait penahanan tersangka mantan anggota DPRD Jambi Kusnindar, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 24 Juli 2023. Kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 turut melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Februari 2018. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengundurkan diri dari jabatan Direktur Penyidikan  sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Pengunduran diri ini merupakan buntut dari polemik operasi tangkap tangan atau OTT terhadap perwira TNI dalam kasus dugaan suap di Basarnas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Menurut sumber Tempo, Asep mengabarkan akan mengundurkan diri dari KPK melalui pesan whatsapp. Asep disebut akan mengajukan surat resmi pengunduran dirinya dari KPK pada Senin, 31 Juli 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran POM TNI beserta PJU Mabes TNI. Dimana kesimpulannya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilapan, sebagai pertanggung jawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dengan ini saya mengajukan  pengunduran diri," bunyi pesan tersebut yang diterima Tempo, Jumat malam 28 Juli 2023. 

Pegawai KPK tuntut pimpinan meminta maaf dan mengundurkan diri

Menanggapi hal tersebut, Pegawai Kedeputian Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi melayangkan surat elektronik kepada pimpinan dan dewan pengawas ihwal kabar pengunduran diri Brigjen Asep Guntur Rahayu.

Di internal Kedeputian Penindakan KPK, mereka menyatakan terjadi demoralisasi dan mosi tidak percaya dengan kredibilitas serta akuntabilitas pimpinan. Pasalnya, pimpinan KPK seakan lepas tangan, cuci tangan, bahkan mengkambinghitamkan bawahan.

Pegawai Kedeputian Penindakan KPK mengaku prihatin atas pernyataan salah satu pimpinan KPK yang terkesan menyalahkan tim lapangan. Padahal, mereka merasa bekerja dengan segala daya, namun juga jadi pihak yang disalahkan.

“Bukankah penetapan tersangka juga melalui proses panjang dan mekanisme ekspos perkara yang dihadiri pimpinan dan berlaku keputusan yang menganut asas kolektif kolegial?” kata mereka.

Oleh sebab itu, pada Senin, 31 Juli 2023, pegawai Kedeputian Penindakan KPK meminta audiensi dengan pimpinan KPK. Ada tiga tuntutan yang hendak disampaikan.

Pertama, mereka menuntut permohonan maaf dari pimpinan kepada publik, lembaga KPK, serta pegawai KPK. Kedua, meralat pernyataan yang disampaikan kepada publik dan media. Ketiga, mereka menuntut pimpinan KPK mengundurkan diri karena berlaku tidak profesional dan mencederai kepercayaan publik, KPK, maupun pegawai KPK.

Tempo telah berupaya mengkonfirmasi isi surat elektronik tersebut kepada juru bicara KPK Ali Fikri. Namun, hingga berita ini ditulis, Ali tidak bersahut.

IM57+ minta pimpinan KPK tak cuci tangan

Sementara itu, Ketua wadah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, mengatakan pimpinan KPK tidak boleh cuci tangan setelah Direktur Penyidikan dan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, mundur karena polemik penetapan tersangka Kepala Basarnas.

Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengundurkan diri dari jabatan Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Pengunduran diri ini buntut dari polemik operasi tangkap tangan atau OTT terhadap perwira TNI dalam kasus dugaan suap di Basarnas.

Praswad mengatakan tindakan Brigjen Asep yang mengundurkan diri karena pimpinan KPK menyalahkan penyelidik sebagai tindakan yang sangat terhormat.

“Pimpinan seharusnya malu atas tindakan yang dilakukan dengan terkesan lepas tangan,” kata Praswad dalam pernyataan tertulis, Jumat, 28 Juli 2023.

Pria yang juga disapa Abung ini menilai pimpinan KPK terlihat tidak memahami bagaimana seharusnya KPK bertindak dalam penanganan kasus yang terjadi di KPK. Sebab, lanjut Abung, proses penetapan tersangka tidak dapat dilakukan melalui mekanisme yang bersifat tersendiri tanpa adanya ekspose perkara dengan persetujuan pimpinan KPK. 

“Penyelidik KPK bertindak atas perintah dan atas nama pimpinan KPK,” ujarnya.

Abung menjelaskan, setelah penyelidik menemukan dua alat bukti yang cukup, maka penyelidik wajib melaporkan kepada pimpinan KPK untuk selanjutnya ditetapkan tersangka atau tidak. Ia menyebut penetapan tersangka sepenuhnya adalah kewenangan pimpinan KPK, bukan kewenangan penyelidik atau penyidik KPK. 

“Pimpinan KPK seharusnya bertanggung jawab tidak boleh cuci tangan seolah-olah ini adalah pekerjaan tim penyelidik semata,” katanya.

Abung mengatakan, Pasal 39 ayat 2 Undang-undang KPK menekankan bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh tim KPK adalah atas perintah pimpinan KPK. Penyelidik dan penyidik, kata dia, telah bekerja keras dalam proses penanganan perkara ini. 

“Jangan sampai ketika ada persoalan kesalahan dilimpahkan kepada para pegawai dan pimpinan hanya mau ketika ada prestasi,” tutur Abung. 

Ketua IM57+ ini mendesak pimpinan KPK bertanggung jawab secara etik maupun proses pidana yang dilakukan. Sebab, pimpinan KPK merupakan pihak yang bertanggungjawab dan mengendalikan seluruh perkara yang ada di KPK.  

“Kesalahan atau ketidak cermatan pimpinan KPK tidak boleh terjadi di dalam proses pro justitia (penanganan perkara), karena berpotensi masuk di dalam penyalahgunaan kewenangan,” kata Abung.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | IMA DINI SHAFIRA | EKA YUDHA SAPUTRA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus