Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas (plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur menyampaikan perihal konfirmasi ketidakhadiran Ketua KPK Firli Bahuri dalam pemeriksaan Polda Metro Jaya yang disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. “Pimpinan di kantor tadi adanya dia (Ghufron),” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 20 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menuturkan, pimpinan KPK harus berada di kantor sekurang-kurangnya tiga pimpinan dari lima orang itu. Ia menegaskan, pimpinan KPK tak pernah tak ada sama sekali di kantor KPK. “Karena ini berkaitan dengan kolektif kolegial. Kalau ada diputuskan suatu persoalan paling tidak ada tiga orang dari lima tadi,” katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perihal surat pemanggilan Polda Metro Jaya terhadap Firli Bahuri bersifat individual, bukan kolektif pimpinan KPK, Asep mengatakan alasan Ghufron demi informasi ke publik. “Tentunya ini untuk informasi ke publik, karena dia (Ghufron) pimpinan jadi dia yang menyampaikan,” ujar Asep.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan Ketua KPK Firli Bahuri tak bisa menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya perihal dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL yang dijadwalkan Jumat, 20 Oktober 2023. Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum di Polda Metro Jaya.
Hal itu dibuktikannya sebagaimana kepatuhan para saksi dari KPK yang sebelumnya dipanggil, hadir, dan memberikan keterangan untuk membantu proses penyidikan guna membuat terang suatu perkara. “Namun, mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” katanya melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Oktober 2023.
Nurul Ghufron mengatakan, pimpinan KPK telah mengkonfirmasi ketidakhadiran Firli Bahuri dengan berkirim surat. Kemudian, kata dia, KPK juga meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam. “Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada 19 Oktober 2023,” kata dia.