Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Direktur Penuntutan KPK Mundur, IM57+: Dewas Harus Bertindak Aktif

Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto mundur dari jabatannya di tengah kontroversi penyidikan Formula E. Apa kata IM57+?

5 Februari 2023 | 09.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto mengundurkan diri dari jabatannya pada Januari 2023. Ia kembali ke institusi awalnya di Kejaksaan Agung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mundurnya Fitroh terjadi di tengah kontroversi pengusutan kasus Formula E yang menyeret nama mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menanggapi mundurnya Fitroh, Koordinator Indonesia Memanggil atau IM57+ Institute Mochammad Praswad Nugraha mengatakan, Dewan Pengawas KPK harus segera mengambil tindakan.

Dia mengatakan hal itu penting dilakukan guna memastikan apakah ada unsur intervensi atau tidak dari mundurnya Fitroh Rohcahyanto.

“Dewas harus bertindak aktif, jangan pasif. Jika benar ada unsur pemaksaan naiknya suatu perkara di KPK, maka itu berarti hilangnya obyektivitas dan independensi KPK,” kata dia dalam keterangan tertulis pada Ahad, 5 Januari 2023.

Praswad menyebut Dewas KPK perlu melakukan investigasi mendalam mengenai latar belakang permintaan Fitroh Rohcahyanto kembali ke Kejaksaan Agung. Bila benar terbukti ada intervensi, dia mengatakan Dewas KPK harus segera menggelar persidangan kode etik untuk membuka fakta yang sesungguhnya.

“Jika selevel direktur saja bisa ditekan dan sampai mundur dari jabatannya, bagaimana dengan pegawai di level pelaksana,” kata dia.

Selain itu, Praswad meminta Dewas KPK untuk aktif menyelidiki dugaan pelanggaran etik di level pimpinan. Sebab, kata dia, bukan kali ini saja Firli Bahuri (Ketua KPK) terseret kasus dugaan intervensi perkara yang ditangani oleh KPK.

“Pada saat Firli masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli pernah dipetisi oleh penyelidik dan penyidik KPK karena dugaan intervensi kasus. Bahkan KPK pernah melakukan investigasi dan menemukan indikasi pelanggaran etiks serius terkait penanganan kasus,” ujar dia melalui pesan tertulis.

Menyikapi mundurnya Fitroh Rohcahyanto, Praswad mengapresiasi yang bersangkutan bila benar penyebabnya adalah terkait adanya intervensi. Dia mengatakan sudah seharusnya pegawai KPK menunjukkan integritas dan menolak intervensi dalam penegakan hukum.

“Karena gerakan menolak intervensi itu tidak hanya dilakukan dari luar, melainkan juga dari dalam internal KPK. Para kolega kami di KPK, harus terus melawan,” kata eks penyidik senior KPK tersebut.

Sebelumnya, Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto resmi kembali ke Kejaksaan Agung setelah mengabdi di KPK selama sekitar 11 tahun. Ia terakhir bekerja di Komisi Kuningan pada 1 Januari 2023 lalu. Namun, terdapat kabar simpang siur mengenai mundurnya Fitroh Rohcahyanto tersebut disebabkan adanya intervensi dalam kasus dugaan korupsi Formula E.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membantah mundurnya Fitroh Rohcahyanto dari KPK akibat polemik internal. Ia menyebut Fitroh mundur dari jabatannya karena ingin mengembangkan kariernya di Kejaksaan Agung setelah 11 tahun mengabdi di KPK.

“Atas permintaan beliau sendiri pada akhir tahun untuk mengembangkan karier di Kejaksaan Agung. Beliau juga diantar langsung oleh Sekretaris Jenderal KPK untuk menghadap langsung Jaksa Agung,” kata Ali melalui pesan tertulis pada Tempo.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus