Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Disebut Tamak oleh Jaksa KPK, SYL: Saya Gak Ngerti Kata Itu

Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali mengungkit jasa-jasanya saat menjadi Menteri Pertanian usai disebut tamak oleh Jaksa KPK

29 Juni 2024 | 09.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (Jaksa KPK) menyebut motif korupsi dari Syahrul Yasin Limpo alias SYL adalah tamak. Pernyataan itu sebagai pertimbangan dalam hal-hal yang memberatkan dalam amar tuntutan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Syahrul Yasin Limpo menanggapi pernyataan KPK dengan dalih tidak tahu maksud kata yang berarti serakah itu. "Saya gak ngerti kata tamak itu, yang saya coba jelaskan, kau pernah dapat perintah langsung gak? Yang dengar dari mulut saya?" kata dia usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SYL berdalih dia tidak pernah memerintahkan secara langsung kepada anak buahnya untuk meminta uang kepada para pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta jajarannya. Menurut dia, hal yang selalu dilontarkan olehnya adalah jangan melawan hukum, jangan korupsi, dan standar operasional prosedur harus secara digital.

"Tetapi perintah untuk minta uang dan lain-lain dia (saksi-saksi) tidak dengar langsung, semua bilang katanya. Itu fakta persidangan," ucap SYL.

Dalam perkara ini, SYL diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44,4 miliar. Dia menunjuk Bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta dan Bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono untuk menjadi koordinator pungutan uang ke para pejabat di eselon I beserta jajaran.

SYL menyayangkan tuntutan 12 tahun penjara untuknya. Menurut dia, itu tidak sebanding antara tuduhan korupsi Rp 44,5 miliar dengan kontribusinya sebagai menteri yang bisa membuat Kementerian Pertanian menyumbang Rp 2.400 triliun untuk negara setiap tahunnya.

SYL mengungkit perannya ketika menghadapi pandemi Covid-19,  wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan anthrax pada hewan. Selain itu, dia mengklaim berjasa untuk negara ketika menghadapi ancaman krisis pangan dunia. "Yang kau cari sama saya Rp 44 miliar selama empat tahun," tutur dia.

Jaksa KPK menganggap pembelaan SYL dalam persidangan bertentangan dengan fakta yang terungkap berdasarkan berbagai alat bukti. Selama persidangan, jaksa penuntut umum menganggap SYL berbelit dan tidak berterus terang.

"Terdakwa selaku menteri telah mencideriai kepercayaan masyarakat Indonesia," ujar Jaksa Meyer Volmar Simanjuntak.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus