Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (Jaksa KPK) menyebut motif korupsi dari Syahrul Yasin Limpo alias SYL adalah tamak. Pernyataan itu sebagai pertimbangan dalam hal-hal yang memberatkan dalam amar tuntutan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Syahrul Yasin Limpo menanggapi pernyataan KPK dengan dalih tidak tahu maksud kata yang berarti serakah itu. "Saya gak ngerti kata tamak itu, yang saya coba jelaskan, kau pernah dapat perintah langsung gak? Yang dengar dari mulut saya?" kata dia usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SYL berdalih dia tidak pernah memerintahkan secara langsung kepada anak buahnya untuk meminta uang kepada para pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta jajarannya. Menurut dia, hal yang selalu dilontarkan olehnya adalah jangan melawan hukum, jangan korupsi, dan standar operasional prosedur harus secara digital.
"Tetapi perintah untuk minta uang dan lain-lain dia (saksi-saksi) tidak dengar langsung, semua bilang katanya. Itu fakta persidangan," ucap SYL.
Dalam perkara ini, SYL diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44,4 miliar. Dia menunjuk Bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta dan Bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono untuk menjadi koordinator pungutan uang ke para pejabat di eselon I beserta jajaran.
SYL menyayangkan tuntutan 12 tahun penjara untuknya. Menurut dia, itu tidak sebanding antara tuduhan korupsi Rp 44,5 miliar dengan kontribusinya sebagai menteri yang bisa membuat Kementerian Pertanian menyumbang Rp 2.400 triliun untuk negara setiap tahunnya.
SYL mengungkit perannya ketika menghadapi pandemi Covid-19, wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan anthrax pada hewan. Selain itu, dia mengklaim berjasa untuk negara ketika menghadapi ancaman krisis pangan dunia. "Yang kau cari sama saya Rp 44 miliar selama empat tahun," tutur dia.
Jaksa KPK menganggap pembelaan SYL dalam persidangan bertentangan dengan fakta yang terungkap berdasarkan berbagai alat bukti. Selama persidangan, jaksa penuntut umum menganggap SYL berbelit dan tidak berterus terang.
"Terdakwa selaku menteri telah mencideriai kepercayaan masyarakat Indonesia," ujar Jaksa Meyer Volmar Simanjuntak.