Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ditahan KPK, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Bungkam

KPK langsung menahan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi usai ditetapkan sebagai tersangka.

6 Januari 2022 | 22.02 WIB

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).  KPK menahan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya usai ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintaha Kota Bekasi dengan barang bukti uang sebesar Rp3 miliar dan buku tabungan dengan saldo Rp2 miliar . ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc,
Perbesar
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). KPK menahan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya usai ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintaha Kota Bekasi dengan barang bukti uang sebesar Rp3 miliar dan buku tabungan dengan saldo Rp2 miliar . ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc,

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bungkam saat digelandang ke mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada Kamis malam, 6 Januari 2022, sosok yang akrab disapa Bang Pepen ini resmi menyandang status sebagai tahanan KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Rahmat keluar dari gedung komisi antirasuah pada pukul 21.42 WIB. Ada 4 tahanan yang dibawa bersamanya. Pepen berjalan paling belakang. Pewarta sudah menunggunya di depan pintu lobi. Memakai rompi oranye khas tahanan KPK, Rahmat tak mengucapkan sepatah kata pun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Empat jam sebelumnya, KPK mengumumkan Rahmat ditetapkan menjadi tersangka kasus suap pembebasan lahan dan lelang jabatan di Kota Bekasi. Pepen disangka menerima uang lebih dari Rp 7 miliar dari pembebasan lahan dan memungut biaya dari para pegawai di Pemerintah Kota Bekasi.

"Ini menjadi keprihatinan kita semua," kata Ketua KPK Firli Bahuri, saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis, 6 Januari 2022.

Bersama Rahmat Effendi ada 8 tersangka lainnya. Mereka adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Sementara sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Ali Amril, Direktur PT MAM Energindo Lai Bui Min alias Anen; Suryadi, Direktur PT Kota Bintang Rayatri; dan Makhfud Saifudin, Camat Rawalumbu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus