Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bungkam saat digelandang ke mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada Kamis malam, 6 Januari 2022, sosok yang akrab disapa Bang Pepen ini resmi menyandang status sebagai tahanan KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rahmat keluar dari gedung komisi antirasuah pada pukul 21.42 WIB. Ada 4 tahanan yang dibawa bersamanya. Pepen berjalan paling belakang. Pewarta sudah menunggunya di depan pintu lobi. Memakai rompi oranye khas tahanan KPK, Rahmat tak mengucapkan sepatah kata pun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Empat jam sebelumnya, KPK mengumumkan Rahmat ditetapkan menjadi tersangka kasus suap pembebasan lahan dan lelang jabatan di Kota Bekasi. Pepen disangka menerima uang lebih dari Rp 7 miliar dari pembebasan lahan dan memungut biaya dari para pegawai di Pemerintah Kota Bekasi.
"Ini menjadi keprihatinan kita semua," kata Ketua KPK Firli Bahuri, saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis, 6 Januari 2022.
Bersama Rahmat Effendi ada 8 tersangka lainnya. Mereka adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Sementara sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Ali Amril, Direktur PT MAM Energindo Lai Bui Min alias Anen; Suryadi, Direktur PT Kota Bintang Rayatri; dan Makhfud Saifudin, Camat Rawalumbu.