Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ditangkap Lalu Bebas, Kades Tumpang Sugian Tersangka Pemalsuan Dokumen Tanah Kembali Ditahan

Kepala Desa Wanakerta Tumpang Sugian jadi tersangka pemalsuan dokumen tanah. Ia ditangkap Polda Banten lalu sempat bebas berkeliaran.

18 Februari 2025 | 12.38 WIB

Kepala Desa Wanakerta Tumpang Sugian (baju oranye) saat ditangkap tim unit Harda dan Bangda Direktorat Kriminal Umum Polda Banten. Foto : istimewa
Perbesar
Kepala Desa Wanakerta Tumpang Sugian (baju oranye) saat ditangkap tim unit Harda dan Bangda Direktorat Kriminal Umum Polda Banten. Foto : istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sempat bebas berkeliaran, tersangka kasus pemalsuan surat tanah Tumpang Sugian kembali dijebloskan ke penjara. Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang itu kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jambe setelah Polda Banten melimpahkan berkas kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Iya, ditahan dan dititipkan di Rutan Jambe," ujar Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Doni Saputra, saat dihubungi Selasa 18 Februari 2025.
Tumpang menjadi tahanan Kejaksaan setelah berkas perkara ini dinyatakan lengkap atau P21. "Sudah dilakukan tahap 2 dari penyidik ke jaksa penuntut umum," kata Doni.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Tumpang Sugian ditangkap Polda Banten pada 2 September 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat tanah seluas 4000 meter di Kampung Saronggeh, Desa Wanakerta, Kabupaten Tangerang. Ia dilaporkan pemilik tanah Nurmalia dan ayahnya Haji Ending.  

Tumpang hanya 20 hari mendekam di tahanan Polda Banten. Pada 23 September 2024, ia kembali menghirup udara bebas dan kembali aktif menjadi Kades setelah Polda Banten memberikan penangguhan penahanan. Aksi tumpang yang bebas berkeliaran mengenakan seragam kepala desa dan viral di media sosial itu memicu kekecewaan korban pemalsuan surat tanah, Nurmalia. 

Wanita ini mengaku sedih sekaligus kecewa melihat tersangka yang  bebas berkeliaran mengenakakan pakaian dinas kades."Rasanya sakit, nyesek, sekaligus lelah. Kami sudah habis habisan mencari keadilan, menuntut hak kami rakyat kecil yang diserobot. Kok bisa dia bebas jadi Kades lagi?," kata Nurmalia saat itu. 

Nurmalia yang melihat sendiri Kades nya wara wiri berkeliling desa Wanakerta mengenakan pakaian dinas kepala desa  merasa terintimidasi. Dibeberapa kesempatan, kata Nurmalia, Tumpang melalui pendukung dan orang orang kepercayaannya mengancam akan merobohkan rumahnya. "Rumah Nurmalia akan saya robohkan, diratakan pake buldoser," kata Nurmalia mengutip perkataan Tumpang. 

Melihat kenyataan Kades yang dilaporkannya sudah menghirup udara bebas, bahkan kembali aktif sebagai kepala desa, Nurmalia mengaku putus asa. Dia merasa terjebak dalam lingkaran mafia tanah yang sulit untuk ditembus. "Bagi kami orang awam, Tumpang sudah jelas memalsukan surat 3 bidang tanah, barang buktinya sudah ada, dia sudah tersangka, kami sudah membuat surat pernyataan tidak mau berdamai, tidak cabut laporan, tapi kenapa dia bisa dikeluarkan dari penjara, malah kembali aktif jadi kades," ucap Nurmalia dengan nada kecewa. 

Kronologi Kasus 

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah mengungkap motif dan modus yang dilakukan  tersangka Tumpang Sugian dalam kasus pemalsuan surat tanah tersebut.   

Direktur Reserse Kriminal Umum  Polda Banten Ajun Komisaris Besar Dian mengatakan motif dan modus pelaku adalah untuk menguntungkan dirinya sendiri. “Motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik,” ujar Dian.    

Dian menjelaskan penangkapan tersangka ini berawal dari laporan korban, Nurmalia pemilik 3 bidang tanah di Kampung Sarongge, Desa Wanakerta yang diduga diserobot kepala desanya sendiri.     

Nurmalia mengetahui jika surat kepemilikan tanah seluas 4000 meter itu berganti nama Tumpang ketika mengajukan permohonan penerbitan Sertipikat tanah melalui program ajudikasi PTSL yang dilaksanakan di Desa Wanakerta pada tahun 2022. "Akan tetapi permohonan sertipikat tersebut tidak terbit sertipikat,” kata Dian.    

Pada sekitar maret 2024, Nurmalia mengajukan permohonan pengukuran ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang terhadap ke 3 bidang tanah miliknya tersebut. Kemudian dilakukan pengukuran oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), dengan hasil ternyata 3 bidang tanah tersebut telah terbit Sertipikat Hak milik atas nama  Tumpang Sugian yang terbit melalui program ajudikasi PTSL 2022.    

Dian mengatakan, diduga proses penerbitan sertipikat menggunakan surat yang isinya palsu. “Diduga proses penerbitan sertipikat hak milik atas nama tersangka TS yang juga menjabat sebagai kepala Desa Wanakerta, menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu," kata Dian.  

Polisi menjerat Tumpang Sugian dengan pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan atau Pasal 263 dengan ancaman pidana 6 tahun.   

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus