Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dituduh Sebar Hoax, Fahri Hamzah dan Fadli Zon Dipolisikan

Muhammad Rizki melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran hoax dan kebencian SARA.

13 Maret 2018 | 08.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin 12 Maret 2018, karena dugaan menyebarkan hoax dan kebencian SARA. Muhammad Rizki didampingi kuasa hukumnya dari Cyber Indonesia melaporkan keduanya karena isi cuitan dalam akun Twitter @FahriHamzah dan @FadliZon.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hari ini kami laporkan karena ada dugaan pelanggaran terhadap UU ITE," kata Rizki di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 12 Maret 2018.

Baca: Babak Baru Konflik Fahri Hamzah dan PKS Sampai ke Polisi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam akun keduanya, Fahri Hamzah dan Fadli Zon mengunggah cuitan dari pemberitaan Jawa Pos, yang belakangan diklarifikasi. "Dari pihak media mengklarifikasi dan mencabut. Tapi yang amat kita sayangkan posisi FH dan FZ yang seorang pejabat tetap mempertahankan berita hoax. Sedangkan media yang bersangkutan sudah klarifikasi berita tersebut," kata Rizki.

Rizki mengatakan pelaporannya terhadap dua wakil rakyat itu bisa dijadikan pelajaran bagi masyarakat agar tidak menyebarkan berita bohong. Ia mencontohkan kelompok yang ditangkap akibat menyebarluaskan hoax. "Kami tidak mau kemudian pejabat tinggi negara memperlihatkan tindakan-tindakan yang menurut kami tidak perlu diperlihatkan," ujar dia.

Baca: Fadli Zon Jenguk Ahmad Dhani di Polres Jakarta Selatan

Fadli Zon dan Fahri Hamzah melakukan retweet akun Twitter @jawapos yang berisi, "Ketua MCA adalah Ahoker. Jadi maling teriak maling dan ngaku Muslim segala. Ayok @DivHumas_Polri selesaikan barang ini. Jangan mau merusak nama Polri dengan menyerang identitas agama".

Laporan Rizki tercantum dalam nomor LP/1336/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus. Fadli Zon dan Fahri Hamzah diduga melanggar Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 (2) UU No 19 Tahun 2008 Tentang ITE.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus