Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO.Tangerang- Tersangka pembakar bengkel sekaligus rumah di Jalan Cemara Cibodasari Kota Tangerang, dibidik dengan pasal pembunuhan berencana. Dokter MA alias MM disangka mempersiapkan pembunuhan pemilik bengkel, Edi Syahputra, 64 tahun; istrinya, Lilis Taslim (54); dan anaknya, Leonardi Syahputra (35) yang tak lain adalah kekasih MM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ancaman maksimal hukuman terhadap pelanggar pasal ini adalah hukuman mati. Kepala Polsek Jatiuwung Komisaris Zazali Haryono menyatakan tersangka MA, 30 tahun, saat ini sudah ditahan. "Motifnya karena cinta terhalang restu orang tua,"kata Zazali dihubungi Tempo Rabu 11 Agustus 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Korban tewas terjebak api saat bengkel sekaligus tempat tinggal mereka. Bangunan bertingkat tiga itu dibakar MA pada Jumat tengah malam pekan lalu 6 Agustus 2021 pukul 23.45 WIB.
Zazali menyebutkan sejumlah saksi telah diperiksa termasuk dua orang selamat yakni adik Leo. Salah satu saksinya adalah seorang tukang bensin eceran di dekat lokasi kebakaran.
Polisi juga menemukan empat liter bensin yang tersisa dalam mobil Mitsubishi Expander milik dokter MA. Menurut penjual bensin, MA telah membeli bensin eceran sebanyak 10 liter.
Sebelum membakar bengkel, MA cekcok dengan Leo di depan bengkel. MA membakar bengkel Edi seorang diri. Keluarga ini diduga terlelap tidur saat kebakaran terjadi.
Kebakaran berujung pembunuhan berencana itu padam pada Sabtu dini hari 7 Agustus 2021 pukul pukul 03.00, setelah tim pemadam api dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang datang ke lokasi di kawasan Pasar Malabar Perumnas Kota Tangerang itu.