Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Asisten pribadi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, melaporkan balik Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Mabes Polri. Pelaporan tersebut didasari atas pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Sugeng terhadap dirinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Bahwa pada hari ini, kami melakukan pengaduan di Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh saudara Sugeng Teguh Santoso selaku ketua IPW,” kata Yosi melalui keterangan tertulis pada Rabu 15 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yosi merasa Sugeng telah mencemarkan nama baiknya melalui media massa. Hal tersebut, kata dia, terkait dengan pelaporan Sugeng terhadap Wamenkumham Eddie Hiariej kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain itu, Yosi mengatakan Sugeng telah menggiring opini publik mengenai dirinya di media massa. "Tindakan ini dapat dikualifikasi sebagai perbuatan penggiringan opini publik, fitnah, hate speech dan lain-lain, yang dapat menimbulkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat,” kata Yosi.
Selain Yosi, asisten pribadi Wamenkumham yang lain, Yogi Arie Rukmana, juga melaporkan Sugeng ke Bareskrim Mabes Polri. Ia merasa namanya dicemari oleh Sugeng atas konferensi pers pasca pelaporan Wamenkumham Eddie Hiariej ke KPK.
"Malam ini, saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya,” ucap Yogi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu dini hari, 15 Maret 2023.
Sugeng siap hadapi pelaporan balik
Menanggapi hal itu, Sugeng menghormati pelaporan dirinya kepada Bareskrim Mabes Polri. Namun, ia mengatakan laporan tersebut kurang kuat untuk menjeratnya.
"Sebab saya berbicara di media selalu menggunakan asas praduga tak bersalah dan menggunakan inisial. Soal ada orang yang merasa tersinggung, itu menjadi urusan orang tersebut," kata Sugeng.
Sebelumnya, Sugeng melaporkan Wamenkumham Edward Hiariej kepada KPK atas dugaan gratifikasi. Laporan tersebut berkaitan dengan kasus konflik kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Sugeng mengatakan Eddi Hiariej diduga menerima uang senilai Rp 7 miliar melalui dua asistennya bernama Yosi Andik Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Tanggapan Wamenkumham
Menanggapi hal itu, Wamenkumham Eddie Hiariej enggan berkomentar banyak. Sebab, ia menilai hal tersebut merupakan konflik antara Sugeng dengan dua asprinya.
“Terkait aduan Sugeng kepada KPK, saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya saudara YAR dan Sdr YAM sebagai Lawyer dengan kliennya, saudara Sugeng (Ketua IPW),” kata Eddie Hiariej melalui keterangan tertulis.