Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dua Kali Menggelar Hari Antikorupsi Sedunia, Polri Dinilai Tak Berdaya Menghadapi Firli Bahuri

Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai Polri tak berdaya menghadapi Firli Bahuri. Ia menganggap kasus ini jadi contoh kegagalan kepolisian.

11 Desember 2024 | 09.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya, Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menyinggung Kepolisian soal penyelenggaraan Hari Antikorupsi Sedunia pada Senin lalu. Ia mengatakan sudah dua kali Hakordia digelar, tapi kasus dugaan tindak pidana korupsi Filri Bahuri mandek.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Padahal kasus ini menjadi salah satu penanda penting keseriusan penanganan oleh kepolisian," kata Lakso dalam keterangannya pada Selasa, 10 Desember 2024. "Penangkapan pun sampai hari ini masih menjadi wacana tanpa realisasi," ucap dia lagi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lakso menilai dari berlarut-larutnya kasus Firli, wajar apabila publik pesimis terhadap kinerja Kepolisian. Dampaknya, kata dia, publik akan melihat pensiunan Polri dengan pangkat terakhir Komisaris Jenderal ini sebagai sosok yang kebal hukum. 

"Firli memang menjadi sosok tidak tersentuh, dan aparat penegak hukum tidak berdaya dalam penanganannya," ujar dia

Lakso juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak bisa hanya dilimpahkan pada Polda Metro Jaya semata. Menurutnya, tidak penting kasus ini ditindak oleh satuan reserse mana, Kepolisian seluruhnya bertanggung jawab menuntaskan kasus ini, khususnya Kepala Kepolisian Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

"Penanganan kasus Firli adalah kegagalan kepolisian," ujar Lakso. 

Ia menyatakan Listyo dalam hal ini menjadi penentu sukses tidaknya penanganan kasus. Lakso juga mengingatkan jangan sampai berulang kali Hakordia, kasus mantan Ketua KPK ini menjadi kasus abadi tanpa penyelesaian. 

"Tidak boleh ada intervensi negatif dalam penanganan kasus," ucap Lakso. "Firli Bahuri harus bertanggungjawab penuh atas segala tindakannnya,"

Sementara itu, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo mengatakan pihaknya hanya berperan sebagai pengawas. Tanggung jawab penyelesaian diserahkan pada Penyidik Subdit Tipikor Polda Metro Jaya. 

"Posisi Direktorat Tipikor ini hanya sebagai tim asistensi. Jadi sifatnya hanya menilai, hanya sebagai quality control terhadap kegiatan pelaksanaan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya," kaya Cahyono usai menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024 di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, pada Senin, 9 Desember 2024

Kasus Firli Bahuri

Firli Bahuri telah ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan pada 22 November 2023. Firli diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat menangani kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Tetapi berkas perkara ini belum kunjung dituntaskan oleh penyidik kepolisian.

Adapun Syahrul mengaku telah memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Firli Bahuri. Dia juga membenarkan pernah bertemu Firli di GOR Tangki, Tamansari, Jakarta Barat, saat pimpinan KPK itu bermain bulutangkis. Tetapi pemberian uang itu hanya dianggap sebagai wujud persahabatan. 

“Saya pikir persahabatan saja saya dengan Pak Firli. Saya sama-sama di kabinet dan biasa duduk berdekatan dengan beliau,” tutur Syahrul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus