Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan cara saksama, Cirus Sinaga membaca surat di depannya, lalu melirik Tumbur Simanjuntak, pengacaranya. ”Sudah, tanda tangani saja,” kata Tumbur. Cirus kemudian membubuhkan tanda tangan di lembar akhir surat itu.
Pada Sabtu dua pekan lalu itu, polisi resmi menahan Cirus Sinaga untuk 20 hari. Penahanan itu diawali dengan 12 jam pemeriksaan oleh penyidik. Sejak akhir Januari lalu, total sudah delapan kali penyidik memeriksa Cirus. ”Kini penyidik sudah merasa cukup bukti untuk menahan Cirus,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian RI Komisaris Besar Boy Rafli Amar.
Penyidik menahan jaksa 57 tahun itu lewat undang-undang antikorupsi dengan dua sangkaan. Pertama, Cirus diduga menghilangkan pasal korupsi dan pencucian uang dalam rencana penuntutan kasus penyelewengan pajak Gayus Halomoan Tambunan.
Ketika itu, Cirus berstatus jaksa peneliti di bidang pidana umum. Ia menggantinya dengan pasal penggelapan agar kasus itu bisa dia tangani. Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, awal tahun lalu, kemudian memvonis Gayus bebas bersyarat. Hakim beralasan dakwaan jaksa terhadap Gayus lemah.
Kedua, Cirus diduga menerima suap dari Gayus. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam sidang kasus penyelewengan pajak PT Surya Alam Tunggal, Gayus mengaku mengucurkan Rp 5,5 miliar untuk para jaksa yang mengamankan kasusnya di Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka adalah Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kamal Sofyan, Direktur Prapenuntutan Pidana Umum Poltak Manulang, dan Cirus.
Uang tersebut diduga mengalir lewat Haposan Hutagalung, pengacara Gayus saat itu. ”Haposan yang membagi-bagikan uang itu kepada jaksa,” kata Gayus. Atas tuduhan ini, Haposan malah menganggap Gayus sudah gila.
Tumbur membantah semua tuduhan terhadap kliennya. Menurut dia, polisi tak memiliki bukti transfer uang ke para jaksa, seperti yang ditudingkan Gayus. ”Kalau hanya kesaksian dari satu orang, tidak akan kuat,” ujarnya.
Ia juga membantah ada rekayasa penuntutan dalam kasus Gayus saat ditangani Cirus di Pengadilan Negeri Tangerang. ”Sejak Gayus disidik hingga pengadilan, pasal yang dimasukkan semua sama, yaitu penggelapan,” kata Tumbur.
Boy menyatakan penyidik sudah memiliki bukti kuat. Salah satunya surat putusan hakim Pengadilan Negeri Tangerang itu. Penyidik menemukan ada perbedaan surat saat penyidikan dan tuntutan. Mereka sampai memanggil saksi ahli untuk memastikan dugaan ini.
Kejaksaan Agung, sebetulnya, sudah bergerak. Pengawas internal sudah memeriksa para jaksa yang disebut Gayus. Hasilnya, Poltak dan Cirus dicopot dari jabatannya. Cirus, yang sebelumnya menjabat Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Semarang, kemudian menjadi jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Intelijen.
Setelah berstatus tersangka, Cirus bahkan tak lagi mendapat tunjangan sebagai jaksa. Poltak digusur dari kursi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. Belakangan, penyidik juga memanggil Fadil Regan, tandem Cirus saat menangani Gayus.
Tapi keduanya masih melenggang bebas. Penyidik hanya bisa menyeret Cirus ke balik jeruji besi. Alasannya, masih tak cukup bukti menjerat Poltak dan Fadil. ”Sejauh ini mereka masih berstatus saksi,” kata Boy.
Mustafa Silalahi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo