Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Padang membongkar jaringan peredaran sabu yang dikendalikan dari dalam penjara. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua narapidana yang diduga menjadi pengendali utama transaksi narkoba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala BNNP Sumbar, Brigadir Jenderal Ricky Yanuarfi, mengungkapkan bahwa kasus ini telah diselidiki sejak Juli 2024. Penangkapan pertama dilakukan terhadap RP (31 tahun) di Indrapura, Pesisir Selatan, pada Selasa, 4 Februari 2025. RP diketahui berperan sebagai kurir sekaligus tempat penyimpanan sabu sebelum didistribusikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saat menangkap RP, kami menemukan satu paket besar sabu dalam plastik hijau bertuliskan 'Guanyinwang', satu paket sedang dalam plastik klip bening, serta satu paket kecil yang dibungkus tisu," kata Riki dalam konferensi pers di Kantor BNNP Sumbar, Kamis, 20 Maret 2025.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengidentifikasi keterlibatan dua narapidana di Lapas Kelas II A Padang, yakni BG (32 tahun) dan RZ (32 tahun). BG disebut sebagai pengedar utama yang mengendalikan bisnis narkoba, sementara RZ bertindak sebagai perantara dalam transaksi.
"Total barang bukti yang berhasil kami amankan mencapai 654,39 gram sabu dengan nilai perkiraan hampir Rp1 miliar atau sekitar Rp9,81 juta per gram," ujar Ricky.
Menurut Riki, sabu tersebut diperoleh dari Padang dan dibeli oleh BG untuk diedarkan ke wilayah Pesisir Selatan dan Jambi. RP bertugas menyimpan dan mengantarkan pesanan sesuai arahan BG, yang menjalankan bisnis ini dari dalam penjara dengan bantuan RZ.
"Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba masih beroperasi di dalam lapas. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak lapas untuk memperketat pengawasan dan menutup celah peredaran narkoba di dalam penjara," katanya.
Ricky menegaskan bahwa BNN Provinsi Sumatera Barat berkomitmen untuk terus memburu jaringan narkoba yang melibatkan narapidana serta memperkuat pengawasan guna mencegah kejahatan serupa terjadi di masa depan. “Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar. Jangan ragu untuk melaporkan, “katanya.