Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dua Napi Lapas Kelas II Padang Kendalikan Penjualan Narkoba dari dalam Penjara

BNN Provinsi Sumatera Barat dan pihak Lapas Kelas II Padang menangkap dua narapidana yang mengendalikan bisnis narkoba dari dalam penjara.

21 Maret 2025 | 13.02 WIB

Konferensi Pers Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat  terkait jaringan pengedaran Narkotika di salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Kota Padang,  20 Maret 2025. Dok BNNP Sumbar.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Konferensi Pers Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat terkait jaringan pengedaran Narkotika di salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Kota Padang, 20 Maret 2025. Dok BNNP Sumbar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Padang membongkar jaringan peredaran sabu yang dikendalikan dari dalam penjara. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua narapidana yang diduga menjadi pengendali utama transaksi narkoba.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala BNNP Sumbar, Brigadir Jenderal Ricky Yanuarfi, mengungkapkan bahwa kasus ini telah diselidiki sejak Juli 2024. Penangkapan pertama dilakukan terhadap RP (31 tahun) di Indrapura, Pesisir Selatan, pada Selasa, 4 Februari 2025. RP diketahui berperan sebagai kurir sekaligus tempat penyimpanan sabu sebelum didistribusikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Saat menangkap RP, kami menemukan satu paket besar sabu dalam plastik hijau bertuliskan 'Guanyinwang', satu paket sedang dalam plastik klip bening, serta satu paket kecil yang dibungkus tisu," kata Riki dalam konferensi pers di Kantor BNNP Sumbar, Kamis, 20 Maret 2025.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengidentifikasi keterlibatan dua narapidana di Lapas Kelas II A Padang, yakni BG (32 tahun) dan RZ (32 tahun). BG disebut sebagai pengedar utama yang mengendalikan bisnis narkoba, sementara RZ bertindak sebagai perantara dalam transaksi.

"Total barang bukti yang berhasil kami amankan mencapai 654,39 gram sabu dengan nilai perkiraan hampir Rp1 miliar atau sekitar Rp9,81 juta per gram," ujar Ricky. 

Menurut Riki, sabu tersebut diperoleh dari Padang dan dibeli oleh BG untuk diedarkan ke wilayah Pesisir Selatan dan Jambi. RP bertugas menyimpan dan mengantarkan pesanan sesuai arahan BG, yang menjalankan bisnis ini dari dalam penjara dengan bantuan RZ.

"Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba masih beroperasi di dalam lapas. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak lapas untuk memperketat pengawasan dan menutup celah peredaran narkoba di dalam penjara," katanya.

Ricky menegaskan bahwa BNN Provinsi Sumatera Barat berkomitmen untuk terus memburu jaringan narkoba yang melibatkan narapidana serta memperkuat pengawasan guna mencegah kejahatan serupa terjadi di masa depan. “Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar. Jangan ragu untuk melaporkan, “katanya. 

 

 

Fachri Hamzah

Kontributor Tempo di Padang, Sumatera Barat

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus