Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengatakan dua polisi yang ditabrak pengendara mobil pelat RFH di Tol Pancoran kemarin mengalami luka dan harus dirawat di RS Polri. Kedua anggota itu berinisial Briptu G dan Briptu MC.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Korban luka Briptu G (laki-laki) mengalami luka pada bagian memar di dada, luka pada betis kaki kanan. Briptu MC (laki-laki) mengalami luka di tangan kanan,” kata Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Edy Purwanto saat dihubungi Tempo, Sabtu, 6 Agustus 2022.
Menurut Edy, insiden polisi ditabrak pengendara mobil pelat RFH ini terjadi pada Jumat, 5 Agustus 2022, pukul 13.55 WIB. Pengemudi diketahui menggunakan pelat rahasia palsu.
Mobil yang dipakai pengemudi merupakan Daihatsu Terios dengan NRKB B-2694-TFF yang mempergunakan pelat nomor B-1909-RFH. Dalam insiden itu ia menabrak mobil dinas polisi Toyota Vios NRKB 12747-VII, kendaraan dinas TNI Honda CR-V NRKB 80403-00, dan kendaraan dinas PJR Toyota Vios NRKB 12743-VII.
Identitas pengemudi, kata Edy, yaitu berinisial JFA, laki-laki, berusia 21 tahun. Atas insiden ini Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka dengan Pasal 311 ayat (3) UULAJ.
MUTIA YUANTISYA