Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dua Polisi yang Ditabrak Mobil Pelat RFH Palsu Dirawat di RS Polri

Polda Metro Jaya mengatakan dua polisi yang ditabrak pengendara mobil pelat RFH di Tol Pancoran kemarin mengalami luka dan harus dirawat di RS Polri.

6 Agustus 2022 | 17.50 WIB

Ilustrasi mobil tabrakan. TEMPO/Subekti
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi mobil tabrakan. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengatakan dua polisi yang ditabrak pengendara mobil pelat RFH di Tol Pancoran kemarin mengalami luka dan harus dirawat di RS Polri. Kedua anggota itu berinisial Briptu G dan Briptu MC.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Korban luka Briptu G (laki-laki) mengalami luka pada bagian memar di dada, luka pada betis kaki kanan. Briptu MC (laki-laki) mengalami luka di tangan kanan,” kata Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Edy Purwanto saat dihubungi Tempo, Sabtu, 6 Agustus 2022.

 

Menurut Edy, insiden polisi ditabrak pengendara mobil pelat RFH ini terjadi pada Jumat, 5 Agustus 2022, pukul 13.55 WIB. Pengemudi diketahui menggunakan pelat rahasia palsu.

 

Mobil yang dipakai pengemudi merupakan Daihatsu Terios dengan NRKB B-2694-TFF yang mempergunakan pelat nomor B-1909-RFH. Dalam insiden itu ia menabrak mobil dinas polisi Toyota Vios NRKB 12747-VII, kendaraan dinas TNI Honda CR-V NRKB 80403-00, dan kendaraan dinas PJR Toyota Vios NRKB 12743-VII.

 

Identitas pengemudi, kata Edy, yaitu berinisial JFA, laki-laki, berusia 21 tahun. Atas insiden ini Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka dengan Pasal 311 ayat (3) UULAJ.

 

MUTIA YUANTISYA

 

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus