Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dua Tersangka Bom Ikan Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa hukum kedua tersangka memastikan kliennyanya tidak ikut menyimpan bom ikan rakitan yang dibuat oleh Abdul Basith Cs.

25 Oktober 2019 | 10.29 WIB

Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya menangkap dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith sekaligus 19 tersangka yang lain atas kasus kepemilikan bom molotov yang digunakan untuk aksi Mujahit 212, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2019. Petugas memperlihatkan barang bukti berupa botol yang berisi bubuk peledak. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Perbesar
Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya menangkap dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith sekaligus 19 tersangka yang lain atas kasus kepemilikan bom molotov yang digunakan untuk aksi Mujahit 212, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2019. Petugas memperlihatkan barang bukti berupa botol yang berisi bubuk peledak. TEMPO/Genta Shadra Ayubi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dua tersangka kasua bom ikan, Muhidin Jalih alias Jalih Pitung dan Januar Akbar, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya. Alasannya, mereka merasa tak terlibat cukup jauh dalam rencana teror yang melibatkan dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami telah resmi mengajukan permohonan ke Bapak Kapolda Metro Jaya, yang langsung diterima di bagian Setum, Dir, dan penyidik juga sudah kami tembuskan permohonan penangguhan ini," kata Kuasa hukum kedua tersangka, Pitra Romadoni di Polda Metro Jaya, Kamis, 24 Oktober 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pitra tak menampik bahwa kedua kliennya itu ikut dalam pertemuan rencana kerusuhan di rumah mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus TNI AD Mayjen (Purn) Soenarko di Ciputat. Dalam pertemuan itu, turut hadir Abdul Basith. Namun, keduanya mengaku tak mengenal sosok Abdul.

Dalam pertemuan itu, Jalih dan Januar diminta Damar, salah seorang tersangka lainnya, untuk mengumpulkan massa untuk kerusuhan tanggal 28 September 2019 atau bertepatan dengan acara Aksi Mujahid 212.

Meskipun begitu, Pitra memastikan keduanya tidak ikut menyimpan bom rakitan yang dibuat oleh Abdul Basith Cs. "Berdasarkan keterangan klien kami, dia tidak pernah memegang atau bawa bom tersebut tapi kalau penggerak massa (demo) benar," kata dia.

Dalam kasus rencana peledakkan bom ikan ini, polisi telah menangkap 10 tersangka, yang berinisial S alias L, JAF, OS, NAD, AL, SAM, YF, ALI, FEB, dan Abdul Basith. Mereka rencananya akan meledakkan bom itu saat Aksi Mujahid 212 pada 28 September 2019.

Abdul Basith, menyebut sejumlah bom ikan disiapkan untuk meledakkan pusat bisnis di beberapa titik di Jakarta. Abdul mengutarakan rencananya bom diletakkan di pusat bisnis di tujuh titik. "Otista, Kelapa Gading, Senen, Glodok, dan Taman Anggrek," ujarnya.

Menurut Abdul, bom ikan tersebut bukan menyasar kepada massa tertentu melainkan pusat bisnis. Tujuannya menyerang etnis Cina yang tinggal di Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus