Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Munarman, Juju Purwantoro membantah tudingan kliennya berbaiat dengan ISIS di tiga lokasi, yaitu Makassar, Medan dan UIN Jakarta. Khusus kegiatan di Medan, Sumatra Utara, Munarman disebut hadir dalam sebuah acara seminar yang difasilitasi oleh polisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kegiatan seminar di Medan justru saudara Munarman bersedia hadir karena salah satu fasilitator kegiatan tersebut adalah Polda Sumut melalui Kabid Binmas, yaitu berupa fasilitas biaya sewa gedung dan biaya konsumsi acara seminar tersebut," kata Juju di Masjid Baiturrahman, Jakarta Selatan, Rabu, 1 September 2021.
Menurut Juju, berdasarkan keterangan Munarman tidak ada kegiatan baiat di seminar itu. "Bahkan Kabid Binmas Polda Sumut saat itu menjadi salah satu narasumber dalam acara seminar," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kasus di UIN Jakarta, Munarman diklaim bukan sebagai penggagas dan penggerak acara. Ia disebut hanya memberi bantuan pelaksanaan diskusi. Juju berujar, Munarman hanya ada di acara itu sekitar 10 menit.
"Dan kebetulan jalur UIN Syarif Hidayatullah adalah salah satu jalur pulang pergi dari rumah saudara Munarman."
Sedangkan tentang dugaan baiat di Makassar, Sulawesi Selatan, eks Sekretaris FPI itu disebut datang hanya untuk menjadi pembicara. Materinya juga tentang kontraterorisme.
Juju mengatakan bahwa di banyak diskusi dan seminar, Munarman justru menyerang segala bentuk aksi terorisme. Termasuk menyerukan masyarakat agar berhati-hati terhadap radikalisme oleh agen-agen provokator yang menginfiltrasi ke dalam tubuh FPI.
Saat menjadi pembicara di Makassar, kata Juju, Munarman tak tahu ada kegiatan baiat ISIS. "Sehingga saat berlangsung secara mendadak pun Munarman tidak ikut membaiat, tidak mendukung, menyuruh atau memfasilitasi."
Munarman ditangkap polisi di di rumahnya, Perumahan Modern Hills, Pamulang, pada Selasa, 27 April 2021. Dia diduga menggerakkan orang lain serta mufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi.