Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dugaan pelecehan seksual oleh dokter spesialis di Palembang terus bergulir di Polda Sumatera Selatan. Kabar terbaru menyebut bila pelapor bukan diperkosa oleh dokter di sebuah rumah sakit dikawasan Jakabaring, Palembang melainkan terlapor menyentuh bagian sensitif pelapor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan melainkan telah digerayangi pada bagian-bagian tubuhnya. Akibat perbuatan itu, pelapor mengalami luka lecet pada bagian payudara sebelah kiri. “Tidak sampai situ (perkosaan). Terlapor meremas-remas dan menghisap payudara korban,” kata Febriansyah, Jumat, 1 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk melengkapi laporannya di Polda Sumatera Selatan, pelapor hari memberikan barang bukti yang berhubungan dengan dugaan kasus asusila ini. Selain itu, pengacara akan menemani pelapor pengambilan sample darah. “Hari ini kita langsung ambil sampel darah untuk dicocokkan sisa darah yang ada di jarum suntik,” ujarnya.
Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kemarin pihaknya diminta melengkapi barang bukti. Barang bukti yang diminta berupa pakaian yang dikenakan pelapor saat kejadian. Barang bukti yang diserahkan berupa berupa pakaian ,celana dan Bra yang dipakai korban saat kejadian.
Peristiwa dugaan pelecehan terjadi pada 20 Desember 2023 sekitar pukul 22.30 di salah satu ruang perawatan rumah sakit. Sejauh ini pelapor dengan inisial TA sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban di Polda Sumatera Selatan. Bahkan penyidik juga dikabarkan telah memeriksa sejumlah saksi lainnya yang dinilai mengetahui kejadian.
“Kasus ini sekarang sudah masuk proses gelar pekara,” febri menambahkan. Dalam keterangannnya, dia menjelaskan kejadian bermula saat kliennya mengantar suaminya pergi berobat ke rumah sakit. Kemudain suami korban dioperasi dan harus dirawat inap oleh pihak rumah sakit.
Setelah menjalani rawat inap selama satu malam, sang istri bertanya kepada perawat apakah sang suami sudah boleh pulang, karena mengingat kondisi suami sudah dirasa baik, tetapi perawat menjawab harus menunggu dokter terlebih dahulu.
Sementara terlapor kata Febriansyah merupakan dokter di rumah sakit tersebut dengan inisial MY. Tak terima atas kejadian tersebut, TA bersama Kuasa Hukumnya melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Masih kata pengacara, Terlapor sempat menyuntik pasien hingga tidak sadarkan diri. Febriansyah mengatakan seusai menyuntik pasien, oknum dokter memanggil istri pasien untuk kembali menyuntik.
Namun, sang istri menjawab tidak mau disuntik, dengan alasan dalam keadaan hamil. "Oknum dokter ini jawab kalau suntikan tersebut tidak mempengaruhi kondisi kehamilan," kata Febriansyah.
Singkat cerita lanjut Febriansyah, sang klien bersedia untuk disuntik. Setelah disuntik, pelapor tidak sadarkan diri dan di saat itulah oknum dokter ini melakukan kekerasan seksual.
Bantahan Dokter MY
Laporan TA dibantah keras dokter MY. Namun demikian ada beberapa hal yang dibenarkan oleh Bennadi termasuk keterangan yang menyebutkan bila dokter MY memberikan suntikan pada pasien dan istrinya. Hanya saja menurut Bennadi, material yang disuntikkan ke tubuh pasien dan istrinya bukan obat bius melainkan vitamin.
Dia juga membantah bila pasien dipindah dari kelas II ke ruang VIP melainkan pasien dipindahkan ke ruang tindakan. Dia berani membuktikan omongannya karena didukung oleh rekaman CCTV milik rumah sakit. Selanjutnya, Pasien yang juga suami pelapor dilakukan tindakan dengan diberi suntikan vitamin sebanyak 2cc. Suntikan diberikan agar bisa menimbulkan rasa santai dan tidak menimbulkan rasa sakit.
“Jadi paketnya 5 cc tapi yang di suntikkan 2 cc saja itu takarannya. Jadi itu paket 5 cc dari rumah sakit,” katanya, Kamis, 29 Februari 2024. Sisanya dari vitamin tersebut kemudian oleh dokter MY disuntikan pada bagian tubuh TA selaku pelapor. Pemberian vitamin pada pelapor dimaksud atas permintaan suaminya dan disetujui oleh pelapor.
“Tidak ada yang nama tidak sadarkan diri (pasien dan pelapor). Karena setelah pemberian suntikkan dia dipindahkan lagi ke ruang pasien. Itu ada CCTVnya,” ujar Bennadi Hay.
Dugaan pencabulan itu berlangsung 20 Desember 2023 sekitar pukul setengah 11 malam lalu,saat korban sedang mendampingi suaminya yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit tersebut akibat mengalami kecelakaan kerja.
Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Riswidiati Anggraini, membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut. Pihaknya sedang mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan saksi, korban. “Untuk keterangan lebih lengkap silakan langsung konfirmasi ke Direktur ya,” katanya.