Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyita dokumen dan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhubungan dengan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menuturkan, penyitaan dilakukan pada Senin, 23 Oktober 2023 pukul 18.00.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini kemudian akan dijadikan sebagai barang bukti dari serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik gabungan," ujar Ade di Mabes Polri, Selasa, 24 Oktober 2023.
Penyitaan tersebut dilakukan setelah mendapat surat penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tindakan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti pendukung dari instansi lain.
Namun, Ade Safri tidak menyebutkan berapa banyak dan apa saja isi dokumen tersebut. Dia menyebut materi penyidikan tidak bisa diungkap saat ini.
Kasus ini, kata Ade, diduga terjadi pada 2020 hingga 2023 di lingkungan Kementerian Pertanian. Sebuah pengaduan masyarakat masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Agustus 2023.
Kasus diproses hingga naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober 2023. Penyidik kepolisian belum menentukan tersangka.
"Nanti ada mekanisme gelar perkara dalam rangka kepentingan penetapan tersangka," katanya.
Perkara ini diusut oleh Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri. Saksi yang diperiksa pada hari ini adalah Ketua KPK Firli Bahuri dan seorang pegawai dari Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Kesehatan.
"Kurang lebih tujuh jam FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi," ucap Ade.