Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Eks Direktur Pertamina Dibebaskan, Begini Kronologi Kasusnya

Mahkamah Agung (MA) baru saja mengabulkan kasasi mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick S.T. Siahaan pada Senin, 2 Desember 2019.

3 Desember 2019 | 10.44 WIB

Bekas Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick T. Siahaan saat menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam perkara Blok Basker Manta Gummy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 1 Maret 2019. Tempo/Aji Noegroho
Perbesar
Bekas Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick T. Siahaan saat menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam perkara Blok Basker Manta Gummy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 1 Maret 2019. Tempo/Aji Noegroho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) baru saja mengabulkan kasasi mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick S.T. Siahaan pada Senin, 2 Desember 2019. Pada amar putusannya, Majelis Hakim MA menyebutkan melepas Terdakwa dari segala tuntutan hukum, dan kemudian menolak permohonan kasasi Penuntut Umum. Walau ia terbukti terkait kasus akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia, namun MA melihat perkara ini bukan masuk ranah pidana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PT. DKI Jakarta Nomor 24/Pid-Sus - TPK /2019/PT.DKI, yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor,” kata juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro lewat pesan singkat pada Senin, 2 Desember 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600


Lalu Andi menjelaskan pertimbangan lainnya adalah, bahwa terdakwa menandatangani Sale Purchase Agreement (SPA) sebagai penjamin (guarantor) berdasarkan mandat dari Karen Agustiawan sebagai Direktur Utama Pertamina sehingga tanggung jawab tetap pada pemberi mandat. Kemudian Mahkamah Agung melihat Frederick mendatangani SPA sebagai tanggung jawab jabatan yang ia emban sesuai perintah jabatan sesuai Pasal 51 ayat (1) KUHP. Sehingga, Mahkamah Agung melihat terdakwa tidak dapat disalahkan.

1. Awal mula kasus korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia pada 2009.

Saat itu Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG. Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase -BMG Project diteken pada 27 Mei 2009, nilai transaksinya mencapai US$31 juta.

Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar US$ 26 juta. Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barel per hari.

Namun pada kemudian hari, ternyata Blok BMG hanya bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup, setelah ROC Oil memutuskan penghentian produksi minyak mentah.

2. Ditetapkannya Tiga Tersangka Kasus BMG

Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Agustiawan, dan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan dan Direktur Keuangan Pertamina Frederik ST  Siahaan sebagai tersangka sejak 22 Maret 2018.

Namun Kejaksaan Agung baru melakukan pemeriksaan kepada Karen Agustiawan pada 23 Agustus 2018. "Memang betul, jadwal pemeriksaannya hari ini ya Kamis 23 Agustus 2018, bukan Selasa 21 Agustus 2018 kemarin," kata Sugeng Riyanta Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kamis, 23 Agustus 2018.

Kemudian Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah tahanan Pondok Bambu. "Penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman, di kantornya, Senin, 24 September 2018.

3. Sidang Perdana
Karen Agustiawan menjalani sidang perdananya dalam perkara korupsi dalam investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 31 Januari 2019. "Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat.

Selanjutnya pada 14 Februari 2019 dilakukan persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan Karen Agustiawan terhadap kasus yang menimpanya. Tetapi Jaksa penuntut umum (JPU) menilai mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) melanggar prinsip good governance atau tata kelola yang baik dan bertanggung jawab saat memimpin Pertamina,sehingga Jaksa meminta agar hakim menolak nota keberatan yang diajukan oleh Karen.

"Kami memohon agar majelis hakim memutuskan menyatakan surat dakwaan cermat, jelas dan lengkap sesuai syarat formil dan materiil. Menyatakan eksepsi tidak dapat diterima dan memerintahkan jaksa melanjutkan sidang pokok perkara," ucap jaksa Tumpal Pakpahan pada persidangan.

4. Tuntutan Jaksa kepada Tersangka

Pada sidang lanjutan perkara korupsi investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy Jumat, 1 Maret 2019 itu bekas Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick S.T Siahaan dituntut 15 serta membayar denda sebanyak Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tidak cukup sampai di situ, Jaksa juga menuntut Frederick membayar uang pengganti sebanyak Rp 113.613.200.000.

Kemudian mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dituntut 15 tahun penjara, serta menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 284 miliar, karena dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam "participating interest" (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.


5. Sidang Pembacaan Pledoi Karen

Pada Rabu, 29 Mei 2019 dilanjutkan dengan sidang pembacaan nota pledoi dari Karen Agustiawan, ia menganggap banyak yang janggal dalam kasus korupsi investasi Blok Manta Gummy (BMG) yang menyeretnya menjadi terdakwa. Kejanggalan tersebut, membuatnya berpikir bahwa kasus ini hanyalah rekayasa.

"Berbagai kejanggalan tersebut telah membuat saya berpikir dan bertanya-tanya, siapa sebetulnya sponsor utama kasus BMG ini? Dan apa motifnya? Politik atau uang atau kedua-duanya? Atau hanya dendam pribadi karena urusan saudara yang tidak dipenuhi permintaannya?” kata Karen saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019.

Karen mengatakan akuisisi Pertamina di blok minyak BMG murni bertujuan untuk melakukan ekspansi bisnis perusahaan plat merah itu. Akuisisi itu, kata dia, tidak pernah dimaksudkan untuk memperkaya diri sendiri atau perusahaan lain.

6. Vonis 8 Tahun Tersangka

Karen Agustiawan melanjutkan sidang putusan nasibnya terkait kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Senin, 10 Juni 2019. Raut kecewa tampak jelas di wajah Karen setelah mendengar amar putusan yang memvonis dirinya dengan delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan.

Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan Karen bersalah karena telah merugikan keuangan negara senilai Rp 568,066 miliar. "Menyatakan Karen Agustiawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Karen dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan," ucap Hakim Ketua Emilia Subagja saat membacakan putusan.

Putusan hakim ini lebih rendah jika dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Karen Agustiawan dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga dituntut membayar ganti rugi Rp 284 miliar.

Untuk dua tersangka lainnya mantan Direktur Keuangan Pertamina Federick ST Siahaan, serta Manager Merger dan Akusisi Pertamina Bayu Kristanto dijatuhi hukuman delapan tahun pada pengadilan tingkat pertama. Sementara itu Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan masih berstatus tersangka.

M Rosseno Aji | Andita Rahma | Antara | Eko Wahyudi

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus