Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Eks Dirjen Perkeretaapian Diduga Terima Setoran Rp 18 M dari Proyek LRT Sumsel, Jadi Tersangka di Dua Perkara

Pada kasus ini, eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono diduga terlibat dalam korupsi proyek pembangunan LRT Sumsel tahun 2016-2020.

8 November 2024 | 00.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan eks Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono (PB), sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa penetapannya sebagai tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Penetapan tersangka PB oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah dilakukan terlebih dahulu sebelum Kejaksaan Agung RI melakukan penangkapan dalam perkara yang lain,” kata Vanny dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 5 November 2024.

Pada saat ini, Prasetyo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan dalam dua perkara berbeda. Pada kasus ini, Prasetyo diduga terlibat dalam korupsi proyek pembangunan LRT Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2016 sampai dengan 2020.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, ditemukan alat bukti dan petunjuk bahwa Prasetyo telah menerima sejumlah setoran secara tunai sebesar Rp 18 milyar. “Uang tersebut diperoleh dari penyetoran secara berkali-kali ke rekening PB dalam jangka waktu tahun 2016 – 2020,” tutur Vanny. 

Hal itu, kata Vanny, menunjukkan adanya aliran dana kepada Prasetyo selama dia menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian. “Tim penyidik juga akan mendalami aliran dana untuk tersangka PB yang bukan dari penyetoran,” ujarnya.

Prasetyo dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Adapun, Prasetyo Boeditjahjono atau PB telah ditangkap tim intelijen dan penyidik Kejaksaan Agung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, Ahad, 3 November 2024. Ia telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa, di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. 

Prasteyo diduga menerima uang sebesar Rp 2,6 miliar dari para terdakwa dugaan korupsi proyek jalur KA Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh.

“Prasetyo mendapatkan fee melalui PPK (pejabat pembuat komitmen) terdakwa Akhmad Afif Setiawan sebesar Rp 1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp 1,4 miliar,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya, Ahad. 

Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus