Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan 6 tahun 6 bulan penjara di kasus korupsi tanah Munjul. Selain itu, Yoory juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Menyatakan terdakwa Yoory Corneles terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhdi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim menyatakan bekas Dirut Sarana Jaya terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan tanah untuk program rumah DP 0 Rupiah. Akibat perbuatannya, hakim menyatakan negara merugi Rp 152 miliar.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 6 tahun 8 bulan penjara.
Hakim menimbang hal yang memberatkan hukuman adalah Yoory dianggap tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi dan perbuatan terdakwa merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.
Sementara pertimbangan yang meringankan dalam perkara pengadaan tanah Munjul, Yoory C. Pinontoan belum pernah dihukum, punya tanggung jawab keluarga dan tidak menyesali perbuatannya.