Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Eks Kabag Ops Polres Malang Divonis Bebas di Kasus Tragedi Kanjuruhan

Hakim berkesimpulan Wahyu harus dibebaskan dari dakwaan jaksa dan direhabilitasi namanya dari tragedi Kanjuruhan.

16 Maret 2023 | 15.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa mantan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto (kiri) dalam sidang tuntutan kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 23 Februari 2023. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman tiga tahun penjara kepada tiga terdakwa yaitu mantan Komandan Kompi I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, mantan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. ANTARA/Didik Suhartono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Abu Ahmad Siddqi Amsya memvonis bebas bekas Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Wahyu Setyo Pranoto dalam perkara tragedi Kanjuruhan, Kamis, 16 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Majelis menilai Wahyu tak terbukti bersalah melanggar dakwaan kumulatif penuntut umum Pasal 359, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2 yang unsur-unsurnya meliputi barang siapa karena kealpaanya menyebabkan orang lain mati, luka berat dan luka sedemikian rupa sehingga tak dapat melakukan pekerjaanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut majelis, dua terdakwa lain, yaitu Komandan Kompi 3 Batalyon A Pelopor Brimob Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Hasdarmawan dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bamba Bambang Sidik Achmadi tidak tunduk pada Wahyu Setyo Pranoto.

Meski demikian pada saat meletus kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan Malang akibat kekalahan 2-3 Arema FC atas Persebaya Surabaya, Wahyu sempat menghubungi Bambang sidik melalui piranti komunikasi karena melihat mobil barakuda pemain Persebaya tak bisa jalan tersebab terhalang oleh bangkai mobil lalu lintas polisi yang telah dihancurkan suporter.

"Atas pemberitahuan terdakwa, Bambang yang semula melakukan pengamanan di dalam stadion menaiki mobil water canon untuk membantu barakuda menembus barikade," kata majelis.

Dalam nota putusannya, majelis tak banyak menyinggung peran Wahyu. Menurutnya, penembakan gas air mata yang diperintahkan Hasdarmawan dan Bambang Sidik di dalam stadion bukan inisiatif Wahyu, melainkan mereka sendiri. Akibat tembakan gas air mata brimob, suporter panik dan tergencet di Pintu 13 tribun selatan.

Sementara tembakan gas dari anggota dalmas anak buah Bambang di sisi utara, kata hakim, efeknya tak sampai ke tribun selatan karena sudah terbawa angin.

Secara garis komando, baik Hasdarmawan maupun Bambang tidak tunduk pada Wahyu. "Hasdarmawan dalam hal ini hanya tunduk pada Pasi Ops Brimob Polda Jatim," kata majelis.

Sehingga majelis berkesimpulan Wahyu harus dibebaskan dari dakwaan jaksa dan direhabilitasi namanya. Majelis melihat tak ada peran Wahyu dalam timbulnya korban jiwa. "Korban timbul hanya dikarenakan panik oleh gas air mata brimob," kata dia.

Sehingga, selain Wahyu, hakim juga memvonis Bebas Bambang Sidik Achmadi. Adapun Hasdarmawan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan karena dinilai terbukti bersalah.

Koordinator Lembaga Bantuan Hukum Surabaya Pos Malang Daniel Siagian menilai putusan hakim yang membebaskan dua terdakwa polisi dan menghukum ringan eks komandan brimob tersebut merupakan preseden buruk hukum Indonesia.

Sebab secara jelas terlihat terdapat korban tewas 135 orang, 24 orang luka berat dan 623 orang luka ringan. Hakim juga dinilai tidak empati pada keluarga korban yang berduka. "Ini jelas preseden buruk hukum di negara kita," kata Daniel yang mendampingi keluarga korban tragedi Kanjuruhan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus