Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit Jalani Sidang Etik Hari Ini

AKBP Ridwan Soplanit merupakan anggota Polres Jakarta Selatan pertama yang hadir di rumah dinas Ferdy Sambo setelah pembunuhan Brigadir J.

29 September 2022 | 12.06 WIB

Kunjungan Kepala Kepolisian Sawah Besar, Jakarta Pusat, Ridwan R. Soplanit, di Masjid Istiqlal untuk memantau keamanan massa yang berdatangan dari berbagai daerah, Kamis Malam, 3 November 2016. TEMPO//IHSAN RELIUBUN
Perbesar
Kunjungan Kepala Kepolisian Sawah Besar, Jakarta Pusat, Ridwan R. Soplanit, di Masjid Istiqlal untuk memantau keamanan massa yang berdatangan dari berbagai daerah, Kamis Malam, 3 November 2016. TEMPO//IHSAN RELIUBUN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Ridwan Soplanit akan menjalani sidang etik pada hari ini, Kamis, 29 September 2022. Ridwan disebut sebagai orang yang memerintahkan anak buahnya mendatangi kediaman Ferdy Sambo sesaat setelah peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.  

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menyatakan bahwa akan dilaksanakan di Gedung TNCC Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan. 

"Hari ini sidang KKEP terduga pelanggar AKBP RS akan dilaksanakan pada hari ini Kamis 29 September 2022 direncanakan pukul 10.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Ramadhan pada konferensi pers di Polri TV pada Kamis 29 September 2022.

Ramadhan tidak menjelaskan detil ihwal pelanggaran yang dilakukan oleh Ridwan. Ia hanya menyebut bahwa pelaku diduga tidak profesional. Selain tidak menyebut pelanggaran Ridwan, Ramadhan juga tidak menjelaskan nama para saksi pada sidang etik kali ini 

"Wujud perbuatan diduga ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," katanya.

Ramadhan menyampaikan bahwa Ridwan disangkakan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 6 ayat 1 huruf  d, Pasal 10 ayat 2 huruf a perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Ridwan Soplanit disebut dalam BAP Ferdy Sambo

Nama Ridwan sempat disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ferdy Sambo yang sempat dilihat Tempo. Sambo menyatakan bahwa mantan Kapolsek Sawah Besar itu merupakan salah satu anggota Polri yang dia hubungi pertama kali setelah kejadian itu.

Ridwan yang kebetulan rumah dinasnya bersebelahan dan berada di sana langsung datang ke rumah dinas Sambo. Di sana, Ridwan lantas mendapatkan penjelasan dari Sambo soal kejadian itu. 

Kepada Ridwan, Sambo mengaku menceritakan skenario palsu yang dia buat, yaitu adanya peristiwa tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Ridwan pun menelepon anggotanya untuk melakukan olah TKP. 

Olah TKP tersebut dianggap tak profesional karena tim penyidik dari Polres Jakarta Selatan tidak menyita alat bukti dan mengamankan pada saksi kejadian itu. Alat bukti dan saksi itu justru dibawa oleh personil Biro Provos dan Biro Paminal atas perintah Ferdy Sambo.

Selain itu, TKP juga disebut buru-buru dibersihkan. Penyidik dari Polres Jakarta Selatan juga tidak memasang garis polisi di rumah dinas Sambo. 

Akibat masalah ini, sejumlah personel Polres Jakarta Selatan pun ikut terseret. Selain Ridwan Soplanit, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, pun harus menjalani sidang kode etik. Keduanya kini telah dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polri. 

 

 

 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus