Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, tampak emosional ketika menyampaikan permohonan maaf kepada penyidik Kepolisian Resor Jakarta Selatan saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 29 November 2022.
"Terkait dengan pernyataan kenapa saya harus mengorbankan para penyidik. Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya,” kata Ferdy Sambo dalam sesi tanggapan keterangan para saksi.
Dengan suara berat, Ferdy Sambo meminta maaf karena memberikan keterangan tidak benar di awal. Ia menegaskan yuniornya tidak bersalah dan terpaksa dihukum karena dianggap mengetahui peristiwa pembunuhan Yosua.
"Pada sidang kode etik, pada semua pemeriksaan, saya sudah sampaikan adik-adik ini tidak salah, saya yang salah. Tetapi mereka dihukum karena dianggap tahu peristiwa ini. Jadi saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya,” kata mantan Kepala Divisi Propam Polri ini.
Ferdy Sambo menjelaskan kepada Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bahwa penyidik yang disanksi etik tidak bersalah, tetapi hanya tertekan secara psikologis karena harus mematuhi perintah Kadiv Propam. "Saya bertanggung jawab karena mereka seperti ini, menghadapi proses mutasi. Sehingga saya setiap berhubungan dengan penyidik, dengan adik-adik saya, saya pasti akan merasa bersalah,” kata Ferdy Sambo.
Permohonan maaf itu merupakan jawaban Ferdy Sambo atas pertanyaan Ajun Komisaris Besar Polisi Ridwan Soplanit di awal sidang. Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Selatan itu menanyakan ke terdakwa Ferdy Sambo mengapa ia dikorbankan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Baik, selanjutnya saudara AKP Rifaizal Samual," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.
"Mungkin sebelum saya beralih yang lain, saya ingin mengajukan pertanyaan ke Pak Sambo. Kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?” kata Ridwan Soplanit.
Hakim pun akan memberikan kesempatan kepada Ferdy Sambo untuk menanggapi keterangan Ridwan, termasuk pertanyaan terakhirnya kepada Ferdy Sambo, setelah semua saksi selesai diperiksa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Takut Dicopot Ferdy Sambo
Sebelumnya, majelis hakim menanyakan perihal apa yang terjadi pada Ridwan Soplanit setelah kejadian pembunuham Yosua. Ridwan menceritakan ia sempat ditahan, atau dalam bahasa polisi penempatan khusus (patsus), selama 30 hari. Kemudian, ia menjalani sidang etik dan disanksi demosi hingga 8 tahun.
“Saudara mendapatkan hukuman apa?” tanya hakim
"Demosi, Yang Mulia,” jawab Soplanit.
“Demosi selama?”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“8 tahun Yang Mulia.”
“Atas kesalahan apa?”
“Kurang profesional, Yang Mulia.”
"Di mana letak tidak profesionalnya?”
"Mulai dari olah TKP, Yang Mulia, kemudian barang bukti diambil alih oleh pihak lain.”
"Ada lagi?” tanya hakim.
"Kemudian terkait dengan LP (laporan) yang mana saat itu dibilang tidak ada dasar LP saat dalam membuat laporan model A. Tetapi pada saat itu kita buktikan bahwa dasarnya ada,” kata Ridwan Soplanit.
Ridwan Soplanit juga mengaku takut dicopot jika menolak perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Propam Polri.
Awalnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa menanyakan kenapa dia tidak menolak membuat Berita Acara Interogasi (BAI) Putri Candrawathi atas perintah Ferdy Sambo. Saat itu anak buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, menyampaikan lembaran kronologi kasus pelecehan Putri ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ridwan mengaku sempat keberatan, namun ia tetap membuatnya.
“Saudara kan sempat menolak, saudara melaporkan pimpinan, tetapi anggota saudara tetap kerjakan (BAI). Artinya tidak sinkron. Seberapa besar ketakutan anggota saudara dan saudara terhadap FS saat itu?” tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.
“Ya saat itu Pak Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam,” jawab Ridwan.
“Coba gambarkan kenapa itu di luar prosesur tetap dijalankan? Apa sih yang dirasakan oleh Polres Jaksel saat itu?” tanya hakim.
“Ya karena kita berhadapan dengan seorang Kadiv Propam, Yang Mulia, dan kita melihat memang dari awal di TKP kan perangkat dari Propam juga sudah ada di situ, sehingga memang yang kita bayangkan kita dalam pengawasan Kadiv Propam Mabes,” kata Ridwan.
“Terburuknya apa kalau saudara sempat nolak?” tanya hakim lagi.
“Dicopot, Yang Mulia,” jawab Ridwan.
Berita Acara Interogasi Tanpa Kehadiran Putri
Ridwan Soplanit mengatakan penyidik mendapat kronologi tertulis untuk Berita Acara Interogasi (BAI) Putri Candrawathi berdasarkan pesanan Ferdy Sambo. Ia mengatakan Arif Rachman Arifin, saat itu menjabat Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri, mendatangi Polres Jakarta Selatan menyampaikan kronologis Putri Candrawathi atas perintah Ferdy Sambo.
“Kemudian untuk masalah pelecehan saya panggil Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) saya. Kemudian saya panggil beberapa penyidik saya untuk berbicara terkait dengan kronologis yang dibawa oleh AKBP Arif saat itu,” kata Ridwa.
Ia kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Kapolres Jakarta Selatan saat itu, Kombes Budhi Herdi. Ia menjelaskan ke Kapolres ada lembaran kronologis untuk BAI dari Ferdy Sambo karena kondisi Putri Candrawathi masih trauma
“Kemudian kami langsung buat BAI itu pada malam itu juga dan kami diperintahkan Kapolres untuk ke rumah Saguling membawa BAI itu,” tutur Ridwan.
Ridwan mengatakan BAI itu dibuat tanpa mendengarkan keterangan langsung Putri Candrawathi, melainkan dari lembaran kronologi. Ridwan mengaku kepada hakim hal tersebut tidak wajar.
“Wajar tidak BAI dibuat tanpa kehadiran orangnya?” tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.
“Tidak wajar, Yang Mulia,” jawab Ridwan.
Ridwan mengaku sempat keberatan dengan pembuatan BAI tersebut sehingga ia melapor ke Kapolres. Ia menuturkan saat itu Kapolres mengiyakan BAI tersebut dan melihat langsung prosesnya.
“Saat itu Kapolres mengiyakan karena saat itu Kapolres datang ke ruangan saya dan melihat prosesnya berjalan. Kemudian, ia sempat menanyakan kembali dan saya menjelaskan bahwa ini berdasarkan kronologis saja yang disalin,” kata dia.
Namun Ridwan Soplanit mengaku tidak berani menolak membuat BAI Putri Candrawathi berdasarkan kronologis yang diberikan Ferdy Sambo melalui Arif Rachman Arifin.
Baca Juga: Ridwan Soplanit Ungkap Intervensi Ferdy Sambo Saat Penyelidikan Kematian Yosua