Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Satgas Pangan Polri Tetapkan 11 Tersangka Kasus MinyaKita

Para tersangka kasus MinyaKita berasal dari berbagai daerah mulai dari Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, hingga Gorontalo.

21 Maret 2025 | 15.08 WIB

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho (kedua kanan) bersama petugas Disdagkoperin Kota Cimahi memeriksa takaran isi Minyakita ketika sidak di Pasar Cimindi, Kota Cimahi, Jawa Barat,12 Maret 2025. Antara/Abdan Syakura
Perbesar
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho (kedua kanan) bersama petugas Disdagkoperin Kota Cimahi memeriksa takaran isi Minyakita ketika sidak di Pasar Cimindi, Kota Cimahi, Jawa Barat,12 Maret 2025. Antara/Abdan Syakura

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Pangan Polri sudah menetapkan 11 tersangka dalam kasus MinyaKita tidak sesuai takaran yang beredar di pasaran. Para tersangka ditemukan di berbagai kawasan, mulai dari Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, hingga Gorontalo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Untuk perkembangan penanganan kasus MinyaKita, 11 tersangka sudah diproses," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Samsu Arifin kepada awak media di Grand Kemang Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Samsu menyebut 11 tersangka itu diperoleh dari hasil penyelidikan terhadap 12 Laporan Polisi yang diterima Satgas Pangan Polri. Dia juga membeberkan kalau kepolisian saat ini juga sedang menyelidiki tujuh laporan yang lain terkait perkara ini.

Samsu belum membeberkan siapa saja 11 tersangka itu dan perannya dalam perkara MinyaKita. Menurutnya kepolisian melalui Satgas Pangan masih terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas. Tujuannya supaya masyarakat tidak merugi akibat membeli minyak goreng kemasan yang tak sesuai takaran.

Adapun kasus MinyaKita belakangan santer diperbincangkan. Berawal dari temuan kemasan 1 liter yang ternyata hanya berisi 700 sampai 900 mililiter saja. Satgas Pangan sebelumnya menemukan ketidaksesuaian pada produk MinyaKita dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Satgas Pangan juga menemukan tiga produsen yang kedapatan memproduksi MinyaKita tidak sesuai dengan takaran di kemasan. Mereka yakni PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari yang berlokasi di Tangerang, Banten.

Adapun sampel yang diuji dari produsen PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara adalah botol MinyaKita berukuran 1 liter, sedangkan sampel dari PT Tunas Agro Indolestari adalah MinyaKita kemasan pouch berukuran 2 liter.

"Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucap Ketua Satgas Pangan Polri Brigadir Jenderal Helfi Assegaf, Ahad, 9 Maret 2025 lalu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus