Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

LBH Jakarta dan Celios Ungkap Dugaan Pelanggaran Hak Konsumen dalam Kasus Pertamax Oplosan

LBH Jakarta dan Celios menerima 619 pengaduan konsumen yang mengaku rugi atas penggunaan Pertamax yang diduga dioplos.

21 Maret 2025 | 14.31 WIB

Ilustrasi SPBU Pertamina. TEMPO/Subekti
Perbesar
Ilustrasi SPBU Pertamina. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Center of Economic and Law Studies (Celios) mengungkap indikasi kuat pelanggaran hak konsumen dalam kasus dugaan pengoplosan bahan bakar Pertamax (RON 92).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta Alif Fauzi Nurwidiastomo menjelaskan, berdasarkan rekapitulasi posko pengaduan yang dibuka sejak 26 Februari hingga 5 Maret 2025, sebanyak 619 konsumen melaporkan kerugian akibat penggunaan Pertamax yang diduga tidak sesuai standar mutu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Peneliti Hukum Celios, Muhamad Saleh menuturkan adanya pelanggaran hak tersebut. “Kami menemukan indikasi sangat kuat yang mengarah pada pelanggaran tiga hak konsumen,” kata Saleh dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

Menurut Saleh, pelanggaran tersebut meliputi hak konsumen untuk memperoleh informasi produk, hak mendapatkan barang dengan mutu yang telah ditetapkan, serta hak atas ganti rugi apabila produk yang dibeli tidak sesuai standar. Di sisi lain, lanjut dia, Pertamina sebagai produsen BBM memiliki kewajiban untuk menjamin kualitas bahan bakar yang dipasarkan.

“Kewajiban pelaku usaha, termasuk Pertamina, adalah memastikan setiap produk yang mereka produksi sesuai dengan standar baku mutu,” ujarnya.

Selain itu, LBH Jakarta dan Celios menyoroti ketidakterbukaan Pertamina dalam menindaklanjuti aduan masyarakat. Saleh menegaskan bahwa janji Pertamina untuk melakukan audit independen atas kualitas Pertamax hingga kini belum terealisasi. “Pertamina beberapa waktu lalu menjanjikan audit independen, tapi sampai hari ini belum ada tindakan nyata,” kata Saleh.

LBH Jakarta dan Celios mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk segera melakukan pembenahan tata kelola migas. Mereka juga mengusulkan pembentukan tim independen atau Satgas Mafia Migas Jilid 2 untuk mengusut dugaan korupsi di sektor ini.

Jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah, LBH dan Celios mempertimbangkan dua langkah hukum, yakni gugatan class action untuk menuntut ganti rugi dan citizen lawsuit guna mendorong perbaikan regulasi serta pengawasan di sektor migas.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung menemukan dugaan korupsi pengadaan impor minyak mentah oleh anak perusahaan Pertamina, di kala stok di dalam negeri masih cukup. Penyidik juga menemukan pembelian minyak dengan harga research octane number (RON) 92 yang merupakan standar oktan untuk Pertamax. Padahal yang didatangkan atau diimpor adalah minyak dengan RON 90 dan RON 88. BBM dengan spesifikasi rendah ini kemudian dicampur atau di-blending.

Kemudian, kejaksaan juga menemukan markup kontrak shipping sebesar 13-15 persen. Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun.

Sebanyak 9 tersangka telah ditetapkan, enam di antaranya adalah pejabat Sub Holding Pertamina dan tiga lainnya dari pihak swasta. Mereka adalah Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin dan Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi. Kemudian Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne dan VP Feedstock Management PT KPI Agus Purwono. 

Sementara tiga pihak swasta yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Pertamina ini adalah Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joede.
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

 

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus