Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Eks Panitera PN Jakarta Timur Terima Suap Rp 1 Miliar untuk Percepat Eksekusi Putusan PK

Eks panitera Rina Pertiwi menerima suap Rp 1 miliar untuk mempercepat pembayaran ganti rugi pembelian lahan oleh Pertamina.

1 November 2024 | 17.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, RP, saat ditahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024. Kejati DKI Jakarta menahan RP karena diduga menerima suap dalam pengurusan eksekusi uang milik PT Pertamina yang berhubungan dengan sengketa lahan di Jl Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur. (Dok. Humas Kejati DKI Jakarta)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan bahwa eks panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rina Pertiwi, ditahan karena dugaan suap dalam pengurusan eksekusi perkara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kejati DKI Patris Yusrian Jaya menyebutkan, kasus yang melibatkan mantan panitera itu berkaitan dengan pengurusan eksekusi lahan yang dibeli PT Pertamina (Persero) dari pihak swasta. “Ternyata di dalam proses itu ada suap sebesar Rp 1 miliar,” ungkap Patris di Gedung Kejati DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 1 November 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Panitera di PN Jakarta Timur periode 2020-2022, Rina Pertiwi, telah ditahan pada Rabu, 30 Oktober 2024. Ia diduga menerima uang suap dari seseorang bernama Ali Sofyan. Uang itu diberikan untuk mempercepat proses eksekusi atas Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor 795.PK/PDT/2019. Dalam putusan PK tersebut, PT Pertamina (Persero) diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 244.604.172.000 kepada ahli waris pemilik tanah, yakni Ali Sofyan. 

Uang suap tersebut, tutur Patris, diberikan melalui seorang perantara, yakni Dede Rahmana. “Melalui cek dan dicairkan dalam beberapa kali,” katanya. Atas perintah Rina, cek itu dicairkan dan diserahkan secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai.

Sementara itu, Ali Sofyan sudah berstatus terpidana dalam kasus suap ini. Dia sudah terbukti bersalah memberikan uang suap sejumlah Rp 1 miliar. 

Adapun, kasus ini bermula dari konflik antara PT Pertamina dengan Ali Sofyan soal lahan sekitar 1,2 hektare di Jl Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur. Dia atas lahan itu, Pertamina membangun Maritime Training Center (MTC) seluas sekitar 4 ribu meter persegi, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) seluas 4 ribu meter persegi dan 20 (dua puluh) unit rumah dinas. 

Ali Sofyan mengajukan gugatan ke PN Jakarta Timur pada tahun 2014. Dia mengaku sebagai pemilik lahan itu dengan bukti Verponding Indonesia No. C 178, Verponding Indonesia No. C 22 dan Surat Ketetapan Padjak Hasil Bumi No. 28. Ali mengaku tanah itu merupakan warisan dari ayahnya, A. Supandi. Ali memenangkan gugatan itu dari tingkat pertama sampai Peninjauan Kembali pada 2019. Putusan itu kemudian memerintahkan Pertamina membayar ganti rugi sebesar Rp 244,6 miliar kepada Ali Sofyan.  

PN Jaktim kemudian melakukan penyitaan terhadap uang milik PT Pertamina di sebuah rekening untuk mengeksekusi putusan tersebut. Pada 2022, Kejati DKI Jakarta menetapkan Ali Sofyan sebagai tersangka soal gratifikasi terhadap Rina. Ali pun sudah dinyatakan bersalah oleh PN Jakarta Pusat sejak Juli 2023. 

 

 

Ervana Trikarinaputri

Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran pada 2022. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus