Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pascakasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Mahkamah Agung akan merotasi staf dan panitera pengganti yang telah cukup lama dan bermasalah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Menanggapi musibah ini, Pimpinan Mahkamah Agung juga akan melakukan rotasi dan mutasi untuk staf dan panitera pengganti yang cukup lama dan yang bermasalah,” kata Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin saat pembacaan kembali Pakta Integritas, dikutip dari dalam keterangan resminya, Senin, 26 September 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Panitera Pengganti merupakan organ kelengkapan majelis hakim yang tugas utamanya membantu Majelis Hakim Agung dalam pencatatan jalannya persidangan. Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung diangkat dari hakim pengadilan tingkat pertama yang sudah memiliki masa kerja sebagai hakim minimal 10 (sepuluh) tahun. Para Panitera Pengganti ini ditempatkan pada masing-masing hakim agung yang sekaligus berperan sebagai asisten dari hakim agung yang bersangkutan.
“Kami meminta masukan dari Bapak Ibu sekalian, untuk melaporkan kepada kami, jika ada nama-nama yang harus ditindaklanjuti,” ujarnya kepada seluruh Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc yang hadir dalam pembacaan Pakta Integritas kemarin.
Ia mengatakan sampai saat ini Mahkamah Agung tetap memegang teguh peraturan tentang pengawasan melekat, yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Menurut Syarifudin, Mahkamah Agung sudah membentuk tim khusus dan tim tersebut sudah mulai bekerja.
Guru Besar Universitas Diponegoro itu mengatakan kepada para pimpinan bahwa atasan langsung bukan hanya diminta untuk diperiksa sebagai atasan, tetapi diminta untuk melakukan pengawasan langsung kepada para staf dan panitera pengganti. Ia meminta satuan khusus Badan Pengawasan yang ada di Mahkamah Agung untuk melakukan pengawasan sesering mungkin.
Dimyati menjadi hakim agung pertama yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK resmi menahan Dimyati sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA pada Jumat sore, 23 September 2022. Hakim Agung Kamar Perdata itu akan mendekam di rutan Kavling C1 KPK untuk 20 hari pertama mulai 23 September hingga 12 Oktober 2022.
KPK telah menetapkan Dimyati sebagai tersangka. Dimyati diduga menerima suap pengurusan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dia bersama sejumlah pegawai MA diduga menerima suap agar memutus perkara itu dengan menyatakan koperasi Intidana pailit.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 orang menjadi tersangka. Enam tersangka ditetapkan menjadi terduga penerima suap. Di antaranya, Dimyati, Elly Tri Pangestu selaku Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie PNS pada Kepaniteraan; Redi, PNS MA; dan Albasri PNS MA.
Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan 4 orang menjadi tersangka. Mereka adalah dua pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
EKA YUDHA SAPUTRA | M ROSSENO AJI