Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ihwal kasus pengurusan perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur. Pemeriksaan tersangka kasus suap perkara Mahkamah Agung ini berlangsung hingga malam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan pantauan Tempo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa, 5 November 2024, Zarof hadir sekitar pukul 10.58. Eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) itu datang dengan menggunakan rompi merah muda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Zarof tak bicara sepatah kata pun. Sembari menunduk, ia langsung masuk ke dalam gedung. Dia baru keluar sekitar pukul 19.08. Artinya, Zarof diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung selama sekitar 9 jam.
Saat keluar dari gedung, lagi-lagi kepalanya tertunduk. Mulutnya juga membisu, tak menanggapi pertanyaan awak media. Zarof pun langsung masuk ke mobil tahanan.
"Iya, pemeriksaan lanjutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi Tempo lewat aplikasi perpesanan pada Selasa, 5 November 2024.
Harli melanjutkan, penyidik Jampidsus Kejagung mendalami keterangan Zarof Ricar ihwal kasus pengurusan perkara Ronald Tannur. Namun, dia tak menjelaskan secara gamblang apa yang akan didalami oleh penyidik kali ini. "Substansinya penyidik yang paham," ucap Harli.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka suap penanganan perkara kasasi Ronald Tannur di Mahkamah Agung. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan Zarof menjadi penghubung antara pengacara Ronald Tanur dengan hakim agung untuk pengurusan kasasi atas vonis bebas Ronald di perkara pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afriyanti.
"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan ZR (Zarof Ricar) mantan pejabat tinggi mahkamah agung sebagai tersangka permufakatan jahat bersama LR (Lisa Rachmat) terkait penanganan perkara terdakwa Ronald Tannur di tingkat kasasi," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat, 25 Oktober 2024.
Qohar mengatakan, Zarof diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk melobi hakim agung yang menangani perkara kasasi anak eks anggota DPR Edward Tannur itu agar putusannya menguatkan vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa bahkan menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim agung tersebut. "Untuk ZR, diberikan fee Rp 1 miliar atas jasanya tersebut," kata Qohar.
Namun, Qohar menyebut, uang Rp 5 miliar tersebut belum sempat disampaikan kepada para hakim agung yang menangani perkara Ronald Tannur tersebut. "Uangnya masih ada, tapi menurut pengakuannya ZR pernah berkomunikasi dengan salah satu hakim agung itu, nanti kami dalami," kata Qohar.
"Terhadap ZR baru dilakukan penahanan di di rutan selama 20 hari ke depan, sementara LR sudah ditahan di kasus sebelumnya," kata Qohar.
Qohar mengatakan, Zarof Ricar dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Lisa Rachmat dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ade Ridwan Yandwiputra telah berkontribusi dalam penulisan artikel ini