Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Eks Penyidik Dorong KPK Segera Panggil Hasto

KPK sebaiknya segera memproses kasus Hasto Kristiyanto agar ada kepastian hukum.

30 Desember 2024 | 15.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bersama tim hukum PDIP di Polda Metro Jaya, Jakarta, 4 Juni 2024. Dok. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, mendorong KPK agar segera memanggil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Menurut Yudi, KPK harus segera memeriksa Hasto setelah menetapkan dia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan perintangan hukum dalam perkara penggantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Harun Masiku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yudi mengatakan KPK sebaiknya segera memproses kasus Hasto agar terdapat kepastian hukum. “Untuk kepastian hukum, saya pikir KPK perlu segera memanggil Hasto untuk diperiksa agar kasusnya cepat tuntas,” kata Yudi melalui keterangan pada Senin, 30 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yudi berujar KPK perlu menyegerakan pemeriksaan Hasto agar dapat membawa pejabat teras PDIP itu ke persidangan. Proses pengadilan, kata Yudi, akan bisa memberikan kepastian hukum soal kasus Hasto.

Yudi juga berkomentar mengenai kemungkinan KPK menahan Hasto yang kini berstatus tersangka. Menurut Yudi, penahanan merupakan kewenangan penyidik yang memiliki syarat-syarat objektif dan subjektif.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya memastikan penetapan Hasto dan pengacaranya, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka dalam konferensi pers pada Selasa, 24 Desember 2024. Setyo menyatakan Hasto dan Donny terlibat aktif sejak awal untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal setelah pemilihan umum atau Pemilu 2019.

Hasto dan Donny disebut melobi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, agar Harun menjadi pengganti Nazaruddin. Padahal seharusnya posisi Nazaruddin diisi oleh kader PDIP lainnya, yakni Riezky Aprilia.

Tak hanya itu, Hasto dan Donny juga disebut terlibat aktif dalam pemberian suap kepada Wahyu yang telah divonis bersalah dalam kasus ini. Uang itu diserahkan melalui Agustina Tio Fridelina.

"HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Tio," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa sore, 24 Desember 2024.

Tia yang dimaksud adalah Agustiani Tio Fridelina mantan anggota Bawaslu yang telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Tio terbukti bersalah dalam kasus suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024

Selain itu, Setyo menyatakan Hasto Kristiyanto juga menjadi tersangka kasus perintangan hukum atau obstruction of justice. Hasto disebut berperan dalam pelarian Harun Masiku. Harun melarikan diri sejak penetapan dirinya sebagai tersangka pada 2020 lalu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus