Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Eks Penyidik KPK: Pencekalan Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly Tepat

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendorong Imigrasi menyita paspor fisik milik Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly

26 Desember 2024 | 10.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, 10 Juni 2024. Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan dan pengetahuannya dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga saat ini dalam pelarian dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menilai pencekalan Hasto Kristiyanto dan Yasonna Hamonangan Laoly keputusan yang tepat. "Sehingga sewaktu-waktu dibutuhkan penyidik untuk memberi keterangan mereka tidak beralasan ada di luar negeri," ucap Yudi dalam keterangannya pada Kamis, 26 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada 24 Desember 2024, KPK menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Hasto dan Yasonna. Larangan bepergian ke luar negeri itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hasto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Yasonna Laoly, selaku mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dilarang bepergian ke luar Indonesia selama enam bulan ke depan. Menurut Yudi, Yasonna dianggap sebagai saksi kunci oleh penyidik KPK.

Yudi menuturkan pencekalan Yasonna maupun Hasto merupakan kewenangan penyidik. "Yasonna merupakan saksi yang diperiksa terakhir sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yaitu suap dan perintangan penyidikan," ujar Yudi. 

Yudi mendorong imigrasi untuk menyita paspor fisik mereka untuk ditahan sementara sampai masa pelarangan ke luar negeri selesai. Menurut aturan, paspor Yasonna dan Hasto bisa ditahan hingga enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik KPK. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada 23 Desember lalu. Mereka ditetapkan sebagai tersangka suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Sementara Yasonna pada Rabu, 18 Desember 2024, menjalani pemeriksaan di kantor KPK untuk perkara yang melibatkan Harun Masiku.

Ketika itu, Yasonna mengatakan materi pemeriksaan seputar aktivitas dirinya sebagai Ketua DPP PDIP dan semasa menjabat sebagai menteri. Dalam pemeriksaan, Yasonna menjelaskan sikapnya pada saat menjadi Menteri Hukum dan HAM yang tidak mendeteksi Harun Masiku telah melintas masuk ke Indonesia dari perjalanan ke Singapura.

Atas informasi yang salah dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham itu, KPK menyatakan Harun Masiku tidak berada di Indonesia. Padahal saat operasi tangkap tangan (OTT), Harun Masiku diduga sudah di Tanah Air dan sedang di salah satu hotel berbintang di Jakarta Pusat. Orang dekat Hasto diduga diminta menjemput Harun Masiku dari hotel itu lalu diminta untuk membuang handphone ke dalam kali di sekitaran Cikini, Jakarta Pusat. Sejak saat itu, keberadaan Harun Masiku tidak diketahui.

Muthia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus