Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Eks Staf Khusus Johnny Plate Akui Terima Aliran Dana Rp 1,5 Miliar Kasus BTS Kominfo

Dedy mengungkapkan uang kasus BTS Kominfo yang masuk ke rekeningnya sudah dipergunakan sebagian untuk berobat dan untuk bebutuhan sehari-hari.

18 Oktober 2023 | 15.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (kanan), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (tengah) dan Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Oktober 2023. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli yakni Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dedy Nurmawan Susilo dan Guru Besar Perlindungan Hutan Universitas IPB Bambang Hero Saharjo. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan staf khusus dan juga juru bicara eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate, Dedy Permadi, mengakui menerima aliran dana Rp 1,5 miliar dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Hal itu diungkapkan Dedy saat menjadi saksi kasus BTS Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dedy Permadi membenarkan pertanyaan hakim, Fahzal Hendri, dalam persidangan yang menanyakan tentang aliran dana dari sekretaris pribadi Johnny Plate, Heppy Endah Palupi, pada dirinya sejak Maret 2021-Juli 2022 sebesar Rp 1,5 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Benar Yang Mulia, saya menerima transfer dari Ibu Happy Palupi di rekening koran saya 22 kali, turun 2 kali dalam satu bulan, bisa beberapa kali per bulan rata-rata antara Rp 60 Juta sampai Rp 100 juta per bulan,” kata Dedi.

Dedy mengungkapkan uang yang masuk ke rekeningnya sudah dipergunakan sebagian untuk berobat dan untuk bebutuhan sehari-hari. “Selama 2021 saya mengalami sakit, selama 1 bulan, 1 sampai 5 lima kali berobat dengan penyakit syaraf kejepit dan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.”

Dia mengatakan dirinya sudah bekerja sebagai staf ahli menteri sejak 2017, sebelumnya dia bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tetapi diperbantukan di Kementrian Kominfo, dan mulai 2019 menjadi staf khusus di Menkominfo.

Dedy mengakui merasa tidak nyaman menerima uang selama ini. Alasannya, dia tidak mendapatkan kejelasan asal dari uang tersebut.

“Saya sampai meminta kuitansi berkali-kali, Yang Mulia, karena saya tidak mau menerima uang yang tidak betul. Maret 2021-Juli 2022 dan puncaknya bulan Juli 2022, saya menyampaikan ke Pak Menteri Johnny, tetapi tidak mendapatkan jawabannya,” ujarnya.

Sidang hari ini menghadirkan tiga terdakwa, selain Johnny Plate, pemeriksaan terdakwa akan dilakukan dalam perkara eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Hudev UI, Yuryanto.

OHAN B SARDIN

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus