Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan telah Kejagung memeriksa saksi untuk tersangka Achsanul Qosasi (AQ) yang merupakan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Edward Hutahaean (EH).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur BTS Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AQ dan Tersangka NPWH alias EH," kata Ketut Sumendana melalui keterangan tertulis, Senin, 4 Desember 2023.
Kelima orang tersebut adalah DS selaku Inspektur Jenderal Kemenfominfo; TH selaku Kepala Satuan Pengawas Internal BAKTI KOMINFO; RSH selaku pihak PT Laman Tekno Digital; DO selaku Direktur PT Laman Tekno Digital; F selaku Project Manager PT Laman Tekno Digital.
Ketut Sumendana juga mengatakan, pemeriksaan saksi yang dilakukan adalah dalam upaya untuk melenglapi keterangan dan pemberkasan perkara.