Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum Amir Syahbana, terdakwa perkara korupsi timah pada sidang putusan sela, Rabu, 28 Agustus 2024. Dalam sidang tersebut, hakim ketua menyatakan bahwa materi eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum Amir tidak dapat diterima karena masuk ke dalam materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam proses persidangan lebih lanjut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Majelis menilai materi eksepsi tim penasihat hukum masuk materi pokok perkara yang harus dibuktikan di pengadilan secara lanjut, maka eksepsi tim penasihat hukum tidak bisa diterima," ujar Hakim Ketua dalam persidangan, Rabu, 28 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Bangka Belitung Amir Syahbana bersama dua terdakwa lainnya, Rusbani dan Suranto, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun dalam perkara korupsi timah. Kerugian tersebut, menurut JPU, didasarkan pada laporan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP), yang diterbitkan pada 28 Mei 2024.
Ketiga terdakwa diduga terlibat dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan timah, yang menyebabkan kerugian besar bagi negara. Atas perbuatan tersebut, Amir, Rusbani, dan Suranto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 (subsidair).
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian untuk menentukan apakah ketiga terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana korupsi yang dituduhkan. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh JPU.
Pilihan Editor: KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana PEN Kabupaten Situbondo