Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Embel-embel tuntutan darwis

Tjeng piu, 29, yang dituntut 3 tahun penjara dengan tuduhan menjadi agen judi hwa-hwe, di pn jak-bar menuduh jaksa m. darwis menerima suap darinya. ia kecewa karena tuntutan hukumannya tetap tinggi. (hk)

26 Juli 1986 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BAHWA banyak terdakwa yang memberikan sesuatu kepada penegak hukum, untuk meringankan hukumannya, agaknya sudah menjadi rahasia umum. Tapi peristiwa yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, awal pekan lalu, tergolong langka: seorang terdakwa tiba-tiba berdiri dan terang-terangan menuduh jaksa, yang baru saja menuntutnya, menerima sogok. Terdakwa itu, Tjeng Piu, 29, dituntut Jaksa M. Darwis dengan hukuman 3 tahun penjara karena dianggap bersalah menjadi agen judi gelap hwa-hwe. Jaksa memegang barang buktinya: 131 kupon hwa-hwe hasil sitaan polisi, Februari lalu, dari kamar sewaan terdakwa di Krukut. Tjeng Piu memang tertangkap basah. Ketika polisi menggerebek rumah seorang kawannya, Ong Lie, ia melarikan diri. Tapi polisi yang mengejarnya berhasil menangkapnya di tempat persembunyiannya, di . . . dalam lemari pakaian. Tapi, ketika jaksa selesai membacakan tuntutannya, tiba-tiba ia berseru kepada istrinya, Giok Lie, yang juga hadir di sidang itu, "Ambil lagi tuh uang lu Rp 5,5 juta, yang udah lu kasih ke jaksa," katanya. Yang benar? Istrinya, Giok Lie, 30, memang mengaku menyogok jaksa untuk meringankan tuntutan hukuman bagi suaminya. Ia, katanya, mengenal Jaksa Darwis sejak suaminya ditahan di LP Pondok Bambu. Berkali-kali, ceritanya, jaksa yang menangani perkara suaminya itu menyatakan bisa "membantu". "Ya, namanya suami lagi susah, ada yang mau membantu 'kan seneng," kata Giok Lie, yang mengaku sehari-hari berjualan pakaian jadi. Setelah itu, ceritanya, Darwis meminta uang Rp 2 juta untuk melicinkan jalan bagi Tjeng Piu mendapat keringanan tuntutan hukuman. Ditemani Nyonya Ong Lie -- istri tertuduh utama dalam perkara judi itu -- dan seorang teman laki-lakinya, Jhony, Giok Lie mengantarkan uang buat Darwis di Hotel Orchid. Menurut Giok Lie, uang itu diserahkannya pada suatu malam, sekitar Maret lalu, tentu tanpa tanda terima. Tiga pekan kemudian, tutur Giok Lie, melalui telepon Darwis meminta lagi tambahan Rp 1 juta. "Ia bahkan meminta saya main-main ke rumahnya," tambah Giok Lie. Masih bersama kedua temannya tadi, berbekal kartu nama Darwis, ia mendatangi rumah jaksa itu. Sambil berkenalan dengan istri Pak Jaksa, katanya, ia menyerahkan uang yang diminta. Beberapa hari kemudian, tutur Giok Lie lagi, melalui petugas LP Pondok Barnbu ia diminta lagi datang ke rumah Darwis. Ketika itu Darwis menjanjikan tuntutan untuk Tjeng Piu: maksimal satu tahun penjara. "Malah, kalau mungkin, ia berjanji akan mencoba menuntut di bawah satu tahun," kata Giok Lie. Untuk itu ia harus merogoh lagi kantungnya sebesar Rp 1,5 juta. Mendekati Lebaran, Giok Lie mendapat telepon lagi dari Darwis. "Mau Lebaran nih, masak nggak tahu?" ujar Giok Lie, menirukan ucapan Darwis. Kembali ia mengantarkan uang Rp 500 ribu dan bingkisan Lebaran ke rumah Jaksa itu. Menjelang tuntutan dibacakan, tiga pekan lalu, Giok Lie diminta lagi mengantarkan uang Rp 2 juta. Mana tahan? "Saya sudah tidak punya uang lagi. Yang lima juta saja susah nyarinya, udah pinjam sana-sini," kata Giok Lie. Karena ia tidak memenuhi permintaan itu, katanya, tuntutan ditunda seminggu. Dalam waktu seminggu itu ia dihubungi oleh Darwis dan disuruh datang ke Restoran Tahiti di Jalan Hayam Wuruk. Permintaan itu diturutinya. Tapi ia hanya sanggup menyetor Rp 500 ribu dan mentraktir makan. Karena semua itulah, konon, tuntutan Darwis menjadi tiga tahun penjara untuk Tjeng Piu. Giok Lie langsung histeris dan menangis mendengar tuntutan itu. "Siapa yang tidak kaget, tuntutannya tinggi banget," ujar Giok Lie. Ibu dua anak itu mengatakan tidak begitu mempersoalkan uang yang diberikannya. "Tapi mana janjinya? Jaksa itu sudah ingkar janji," katanya sengit. M. Darwis P.S., 47, yang pekan lalu diperiksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas tuduhan-tuduhan itu, memilih berdiam diri. Ia hanya mengaku memang diperiksa atasannya. Dan ia membantah keras menerima uang dari Giok Lie. "Demi Allah," kata Darwis, yang mengaku telah mengabdikan hidupnya selama 30 tahun di kejaksaan. Ayah empat anak itu membantah pula pernah bertemu dengan Giok Lie di Orchid Hotel, Restoran Tahiti, atau di rumahnya. "Barangkali ia ke rumah saya, tapi tidak bertemu saya," ujar Darwis. Darwis merasa difitnah, karena tekadnya menuntut penjudi itu dengan hukuman yang tinggi. "Ia memang selalu meminta dibebaskan," ujar Darwis. Ia memang belum tentu salah. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Soetanto, sampai akhir pekan lalu belum bisa memastikan kesalahan anak buahnya itu. "Jaksanya sampai kini tidak mengaku. Kalau memang terbukti, ia akan ditindak sesuai dengan peraturan pegawai negeri," kata Soetanto. Sebaliknya, kata Soetanto, jika ia terbukti difitnah, Giok Lie harus mempertanggungjawabkan ucapannya itu. Jaksa Agung Hari Soeharto bahkan menyatakan salut, karena Darwis telah menunaikan tugasnya dengan baik -- menuntut hukuman tinggi terhadap kasus judi. "Kalaupun ada embel-embel ia disuap, sudah saya perintahkan agar ia diperiksa," ujar Hari Soeharto kepada Sinar Harapan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus