Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Empat anggota DPRD Sumut divonis masing-masing 4 tahun penjara dalam perkara suap pengesahan APBD 2012-2014.

14 Februari 2019 | 16.32 WIB

Anggota DPRD Sumatera Utara, Rinawati Sianturi, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 26 Oktober 2018. Penyidik KPK melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke penuntut umum selanjutnya untuk menjalani sidang dakwaan dalam kasus tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah sebagai anggota DPRD Sumut. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Anggota DPRD Sumatera Utara, Rinawati Sianturi, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 26 Oktober 2018. Penyidik KPK melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke penuntut umum selanjutnya untuk menjalani sidang dakwaan dalam kasus tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah sebagai anggota DPRD Sumut. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara atau DPRD Sumut yakni Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, dan Rinawati Sianturi masing-masing divonis empat tahun penjara dalam perkara suap pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara Tahun 2012-2014.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Menyatakan terdakwa Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, dan Rinawati Sianturi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Hastopo membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 14 Februari 2019.

Selain itu, keempat terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim Hastopo juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun. "Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," kata dia.

Hakim mencabut hak politik keempat anggota DPRD Sumatera Utara tersebut dengan pertimbangan jabatan gubernur yang dia emban saat melakukan tindak pidana. Menurut hakim, mereka telah mencederai amanat yang diberikan masyarakat. Hakim mencabut hak politik para terdakwa untuk menghindari terpilihnya pejabat yang pernah terlibat korupsi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut lainnya sebagai tersangka. KPK mensinyalir puluhan anggota DPRD Sumatera Utara menerima duit suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Suap dilakukan untuk melancarkan pembahasan APBD dan persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD 2012-2014. Selain itu, suap diberikan guna membatalkan pengajuan hak interpelasi anggota DPRD Sumatera Utara pada 2015. KPK mencatat total duit Gatot yang mengalir ke mereka mencapai Rp 61 miliar. Setiap anggota diduga menerima jatah Rp 300-350 juta.

Atas vonis tersebut, Rijal Sirait menyatakan menerima vonis yang diberikan oleh Hakim Ketua. Sedangkan, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, dan Rinawati Sianturi menyebut dirinya akan pikir-pikir terlebih dulu selama tujuh hari.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus