Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto hanya mengajukan satu permohonan praperadilan atas tersangka dalam kasus yang sedang menjeratnya.

13 Februari 2025 | 18.22 WIB

Sidang  praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 7 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Sidang praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 7 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Dalam pertimbangan, Hakim menyatakan Hasto seharusnya mengajukan dua permohonan praperadilan untuk dua surat perintah penyidikan yang menjadi dasar penetapan Sekjen PDIP itu sebagai tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Permohonan pemohon yang menggabungkan sah tidaknya dua surat perintah penyidikan atau sah tidaknya penetatapan tersangka dalam satu permohonan haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil permohonan peraperadilan,” ujar Djuyamto. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Hasto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dua sangkaan, yakni perintangan penyidikan dan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Atas penetapan tersangka itu, Hasto tidak terima dan mengajukan praperadilan untuk menggugurkan penetapannya sebagai tersangka.

Hasto hanya mengajukan satu permohonan praperadilan atas tersangka dalam kasus yang sedang menjeratnya. Untuk itu, hakim menilai kabur atas pengajuan bukti-bukti dalam permohoanan praperadilan Hasto, apakah itu ditujukan untuk tuntutan tindak pidana perintangan penyidikan atau suap atau keduanya. Sebab hakim menilai penetapan tersangka dari dua penyidikan jelas terkait dengan dugaan dua tindak pidana yang berbeda, yakni dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dan suap. 

Hasto ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 perihal kasus suap yang melibatkan DPO KPK Harun Masiku. Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku diduga  menyuap Wahyu agar Harun bisa menduduki kursi parlemen menggantikan caleg PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.  

Dalam kasus suap ini sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni: Hasto, Harun, Wahyu, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Dari enam orang itu tiga di antaranya telah dijatuhi vonis  dan menyelesaikan masa hukuman. Mereka adalah Wahyu, Saeful dan Agustiani. Sementara Donny adalah tersangka baru yang penetapannya berbarengan dengan penetapan tersangka Hasto. 

Jihan Ristiyanti

Jihan Ristiyanti

Lulusan Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus