Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Dalam pertimbangan, Hakim menyatakan Hasto seharusnya mengajukan dua permohonan praperadilan untuk dua surat perintah penyidikan yang menjadi dasar penetapan Sekjen PDIP itu sebagai tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Permohonan pemohon yang menggabungkan sah tidaknya dua surat perintah penyidikan atau sah tidaknya penetatapan tersangka dalam satu permohonan haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil permohonan peraperadilan,” ujar Djuyamto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hasto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dua sangkaan, yakni perintangan penyidikan dan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Atas penetapan tersangka itu, Hasto tidak terima dan mengajukan praperadilan untuk menggugurkan penetapannya sebagai tersangka.
Hasto hanya mengajukan satu permohonan praperadilan atas tersangka dalam kasus yang sedang menjeratnya. Untuk itu, hakim menilai kabur atas pengajuan bukti-bukti dalam permohoanan praperadilan Hasto, apakah itu ditujukan untuk tuntutan tindak pidana perintangan penyidikan atau suap atau keduanya. Sebab hakim menilai penetapan tersangka dari dua penyidikan jelas terkait dengan dugaan dua tindak pidana yang berbeda, yakni dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dan suap.
Hasto ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 perihal kasus suap yang melibatkan DPO KPK Harun Masiku. Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku diduga menyuap Wahyu agar Harun bisa menduduki kursi parlemen menggantikan caleg PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Dalam kasus suap ini sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni: Hasto, Harun, Wahyu, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Dari enam orang itu tiga di antaranya telah dijatuhi vonis dan menyelesaikan masa hukuman. Mereka adalah Wahyu, Saeful dan Agustiani. Sementara Donny adalah tersangka baru yang penetapannya berbarengan dengan penetapan tersangka Hasto.