Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung membantah klaim Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang mengatakan Pengadilan Negeri Cikarang tidak melibatkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi dalam mengeksekusi penggusuran lima rumah warga di Tambun Selatan, Bekasi. Juru bicara MA Yanto mengatakan Pengadilan Negeri Cikarang telah mengirimkan permohonan bantuan kepada BPN Bekasi melalui surat nomor W11.U23/3124/HK.02/VIIl/2022 tanggal 31 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Surat itu, kata Yanto, telah diterima oleh petugas BPN bernama Reza pada 2 September 2022. “Standard Operating Procedure (SOP) pencocokan telah dilaksanakan oleh PN Cikarang dengan mengundang BPN, namun BPN tidak tidak hadir tanpa keterangan,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, kata Yanto, sebelumnya Pengadilan Negeri Bekasi selaku pemberi delegasi kepada PN Cikarang juga telah melakukan aanmaning atau teguran kepada termohon eksekusi, telah melakukan sita eksekusi terhadap objek eksekusi dan telah mendaftarkan sita eksekusi ke BPN Kabupaten Bekasi pada 3 Maret 2020. Yanto menyebut pendaftaran sita eksekusi itu telah diterima oleh petugas BPN bernama Said, namun tidak ditindaklanjuti.
Penggusuran terhadap lima rumah warga di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, dilakukan pada 30 Januari 2025. Kelima bangunan tersebut adalah milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi dan korporasi Bank Perumahan Rakyat. Adapun penggugat dalam sengketa ini adalah Mimi Jamilah.
Menurut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, PN Cikarang telah salah menggusur lima rumah itu. “Setelah kami cek, lima lokasi tanah ini ternyata di luar peta dari objek yang disengketakan,” kata Nusron saat meninjau Cluster Setia Mekar Residence 2, Jumat, 7 Februari 2025.
Nusron menilai, proses eksekusi bangunan di atas lahan seluas 3,6 hektare milik Mimi Jamilah tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Alasan pertama, proses eksekusi lahan baru bisa dilakukan setelah sertifikat warga tergugat dibatalkan oleh BPN. Namun menurut Nusron, di dalam pusutan belum ada perintah kepada ATR/BPN dan BPN untuk membatalkan sertifikatnya.
Kedua, setelah sertifikat tergugat dibatalkan, pengadilan wajib bersurat kepada BPN untuk dilakukan pengukuran terlebih dahulu terhadap lahan yang akan dieksekusi. Ketiga, pengadilan wajib bersurat kepada BPN terkait pemberitahuan pelaksanaan eksekusi lahan. “Lah ini tiga-tiganya tidak dilalui dengan baik oleh pengadilan,” ucap Nusron.
Adi Warsono berkontribusi dalam penulisan artikel ini.