Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Fakta Surya Darmadi Alias Apeng, Apa Hubungannya dengan Kasus Annas Maamun?

Surya Darmadi menyebabkan kerugian negara hingga Rp 78 triliun sebelumnya mangkir 3 kali dari panggilan Kejaksaan Agung usai ditetapkan tersangka.

17 Agustus 2022 | 08.33 WIB

Surya Darmadi. Foto: Istimewa
Perbesar
Surya Darmadi. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus penyerobotan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Surya Darmadi dikabarkan menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung hari ini, Senin, 15 Agustus 2022. Koruptor yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 78 triliun itu sebelumnya telah mangkir hingga 3 kali dari panggilan Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut rangkuman kabar kasus Surya Darmadi alias Apeng:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

1. Surya Darmadi datang langsung dari luar negeri

Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan kliennya akan datang memenuhi panggilan Kejaksaan Agung dari luar negeri. Tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan kelapa sawit dan pencucian uang dengan kerugian negara sebesar Rp 73 triliun, itu akan tiba di Indonesia pada Senin, 15 Agustus 2022. Setibanya di Indonesia, kata Juniver, Surya Darmadi akan langsung mendatangi tim penyidik untuk pemeriksaan.

2. Surya Darmadi disebut tengah menjalani pengobatan di luar negeri

Juniver menjelaskan alasan kliennya tidak menghadiri panggilan penyidik. Sebab hingga saat ini Surya Darmadi yang sudah lansia tengah menjalani pengobatan di luar negeri. Surya Darmadi berupaya untuk mempercepat pengobatannya guna menghormati proses hukum yang menjeratnya. “Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan,” kata Juniver Girsang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 13 Agustus 2022.

3. Surya Darmadi akhirnya datangi kantor Kejaksaan Agung

Buron ke luar negeri Surya Darmadi akhirnya datang ke kantor Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.00. Dia mengenakan kemeja putih lengan panjang dan dikawal oleh jaksa. Surya diketahui mendarat di Indonesia sekitar pukul 13.00 WIB. Dia tiba dari Taiwan di Bandara Soekarno-Hatta. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan kejaksaan kemudian menjemput Surya dan membawanya ke Kejaksaan Agung. “Tim kami melakukan penjemputan,” kata dia.

4. Surya Darmadi akan ditahan usai diperiksa

Kejaksaan Agung berencana akan langsung menahan Surya Darmadi. Burhanuddin mengatakan penahanan akan dilakukan setelah pemeriksaan. Bos perusahaan perkebunan kelapa sawit Grup Duta Palma itu bakal ditahan selama 20 hari. Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Burhanuddin di kantornya, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022.

5. Kasus Surya Darmadi

Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022. Apeng, sapanya, disangkakan menyerobot lahan kelapa sawit di Inhu, Riau. Lahan dengan luas 37.095 hektare itu digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma, sepanjang 2003-2022. Kejaksaan Agung telah memanggil Surya Darmadi untuk diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga tiga kali pemanggilan, Surya Darmadi absen.

Surya Darmadi juga dijerat pasal tindak pidana korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 78 triliun. Surya juga sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Hasil penyidikan menyebut Surya Darmadi menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebesar Rp 3 miliar melalui Gulat Medali Emas Manurung.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus