Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus pengeroyokan bos rental mobil, Burhanis, 52, hingga tewas di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati pada Kamis, 6 Juni 2024. Kejadian pengeroyokan ini bermula ketika Burhanis bersama tiga rekannya datang ke desa itu untuk mengambil mobil rentalnya yang tak kunjung dikembalikan oleh penyewa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nahas, mereka justru dikeroyok warga dan diteriaki maling. Bahkan mobil mereka ikut dibakar. Berikut fakta-fakta terbaru pengeroyokan bos rental mobil asal Jakarta itu di Pati.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Korban Datang Ke Sukolilo karena Melacak GPS
Burhanis bersama dengan SH (28 tahun) Warga Kelurahan Rawa Badak, Jakarta Barat, KB (54 tahun) Warga Desa Kebandingan, Kabupaten Tegal, dan AS (37 tahun) Warga Pulo Gadung, Jakarta Timur datang ke Desa Sumbersoko berdasarkan lokasi pelacakan yang tertera pada Global Positioning System (GPS).
Setibanya di desa tersebut, Burhanis dan ketiga rekannya menemukan mobil rental miliknya, yang berjenis Honda Mobilio. “Saat tiba di lokasi, para korban menemukan mobil Honda Mobilio tersebut terparkir di halaman depan rumah AG,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pati, Komisaris Alfan Armin, Sabtu, 8 Juni 2024.
Pengeroyokan Dipicu Teriakan Maling
Kabid Humas Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) Komisaris Besar Satake Bayu Setianto dalam konferensi pers di Aula Arya Racana Mapolresta Pati mengatakan pengeroyokan dipicu oleh teriakan maling.
Hal itu terjadi setelah para korban menemukan mobilnya terparkir di rumah AG. Burhanis membuka dan membawa mobil Honda Mobilio itu dengan kunci cadangan yang sudah dia bawa. Sedangkan tiga rekannya tetap di dalam mobil Sigra.
Burhanis bos rental mobil yang menjadi korban pengeroyokan akibat salah paham di Pati, Jawa Tengah. Dok Keluarga
Seorang warga yang melihat aktivitas yang dilakukan Burhanis kemudian berteriak "maling" lalu mengejar mobil yang dibawa oleh Burhanis dan tiga rekannya. "Setelah berhasil dihentikan, terjadilah penganiayaan," ujar kata Satake Bayu Setianto, melalui rilis yang dibagikan pada Senin, 10 Juni 2024.
Keempat korban sempat dilarikan ke rumah sakit Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayen. Namun, Burhanis meninggal karena luka yang dialaminya. Sementara tiga rekannya masih mengalami luka-luka dan sudah dirujuk ke RSUD Suwondo Pati.
Kondisi Terkini Ketiga Korban
Ketiga korban yang selamat masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo. Kondisi korban SH, 28 tahun, warga Koja Jakarta Utara mengalami luka robek di kepala, kaki kiri, telapak kaki kiri, pelipis kiri, dan memar di dada kanan.
Korban KB, 54 tahun, warga Kabupaten Tegal mengalami memar di kedua matanya, pelipis kanan robek, luka di pipi dan kepala, serta lecet di tangan kanan. Sementara AS, 37 tahun, warga Pulo Gadung, Jakarta Timur, mengalami luka fraktur kaki kanan, pipi kiri lecet, serta dahi dan hidungnya robek.
Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pengeroyokan
Satuan Reserse Krimininal Polresta Pati menetapkan tiga tersangka pengeroyokan bos rental mobil. Penangkapan dilakukan setelah kepolisian melakukan identifikasi terhadap tersangka kekerasan dari bukti video-video kejadian dan pada Jumat, 7 Juni 2024.
Tiga tersangka yakni EN (51 tahun), BC (32 tahun), dan AG (34 tahun). Ketiganya merupakan warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Sukolilo, Pati. EN dan BC ditangkap pada 8 Juni 2024, sedangkan AG pada 9 Juni 2024.
Meskipun sudah ada penetapan tersangka, Polresta Pati masih berupaya melakukan pengembangan, guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang diduga terlibat penganiayaan para korban
Korban Dipukul, Diinjak dan Dilindas Motor
Dari hasil keterangan yang dirilis polisi, masing-masing tersangka memiliki peran tersendiri ketika melakukan pengeroyokan. Tersangka E, 51, berperan mengejar dan menendang para korban. Dia juga mendorong, memukul, dan menginjak korban Burhanis.
Tersangka BC, 37 tahun, juga mengejar dan mengadang korban. BC kemudian mengambil alih kendaraan roda empat yang dikemudikan korban. Dia turut serta memukul dan menginjak korban.
Tersangka AG, 35 tahun, adalah warga yang memarkir mobil Honda Mobilio di halaman rumahnya. Mobil tersebut merupakan milik Burhanis yang diduga digelapkan oleh penyewa. Ketika dilacak posisinya terdeteksi berada di rumah AG. AG ketika kejadian juga melindas Burhanis menggunakan sepeda motor mengenai dada dan kedua lengannya. Dia juga turut memukul tiga korban lainnya.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dalam kasus ini dijerat menggunakan Pasal 170 Ayat (2) atau (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Pasalnya sama, tentang kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan meninggal, ancamannya 12 tahun penjara maksimal," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati Komisaris Arfan Armin pada 9 Juni 2024.
Kecamatan Sukolilo Disorot
Buntut kasus bos rental mobil tewas dikeroyok itu, Kecamatan Sukolilo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendadak ramai jadi perbincangan. Sukolilo disebut sebagai desa penadah mobil curian.
Setelah video pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo, Pati viral di media sosial, mencuat kabar bahwa desa Sukolilo memang terkenal sebagai desa penadah mobil bodong atau curian. Di media sosial X misalnya, nama desa Sukolilo bahkan menjadi trending topic hingga Selasa, 11 Juni 2024.
Berdasarkan pantauan Tempo, banyak netizen yang menceritakan pengalaman pahit serupa. Akun @sekcation misalnya, ia menceritakan bahwa mobil milik temannya pernah digelapkan di sebuah desa di daerah Pati.
“Tahun 2013 unit rental mobil punya teman pernah digelapkan ke sebuah desa di daerah pati jg, plat nomor dan stnk baru tembus, pemilik rumah bilang “bawa aja mobilnya gpp kalau bisa keluar dr desa ini dg selamat”.
Pengakuan lain juga diungkap lewat akun @heraloebss. “Sukolilo Pati jadi kampung bandit penadah mobil bodong? Netizen heran, penegak hukum kok diam-diam saja?," tulisnya.
RIZKI DEWI AYU | TIM TEMPO