Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Farid, setelah sepercik darah

Perkawinan kilat farid harja,42, dengan nur musli- mah,21,(enay) berbuntut panjang. enay mengadu ke lbh jakarta karena suaminya membatalkan perkawinan (fasakh) secara sepihak.

29 Juni 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perceraian Farid Harja dengan istri barunya berbuntut panjang. Keperawanan tak bisa menjadi alasan perceraian. KAWIN kilat penyanyi Farid Harja, selain mengundang protes banyak orang, kini memasuki babak hukum. Istrinya, Nur Muslimah (Enay)- yang diumumkannya tak perawan, dan dicerai hanya tiga hari setelah pernikahan- membawa persoalan itu ke LBH Jakarta. Pada pertemuan Jumat pekan lalu itu, Enay mengeluarkan semua unek-uneknya. "Kami masih mempelajari kasusnya, apakah akan diselesaikan secara kekeluargaan ataukah dibawa ke pengadilan," ucap Direktur LBH Jakarta Nursyahbani Katjasungkana. Kasus unik perkawinan Farid-Enay bermula pada 6 Juni lalu. Farid, 42 tahun, yang baru empat hari menikahi guru TK asal Sukabumi itu, malam itu, mendatangi wali yang menikahkannya, Abdur Razaq. Ikut hadir: Enay dan kedua orangtuanya. Di hadapan mereka, Farid tiba-tiba meminta fasakh (pembatalan perkawinan). Alasannya, istrinya yang berusia 21 tahun itu telah menipu. Jelasnya, pada malam ketiga perkawinannya, Farid menemukan sepercik darah pada ranjang pengantin mereka sebelum Farid sempat "menggauli". Menurut Farid, Enay mau menjebaknya dengan darah hasil Enay melukai anggota badannya, agar dikira darah perawan wanita itu. Setelah kejadian itu, penyanyi bertubuh gempal itu menjadi bulan-bulanan media massa. Tak cuma perkawinan kilatnya saja yang disorot. Pergunjingan beralih pada keabsahan fasakh yang dijatuhkan Farid. Menurut Yusuf Effendi, Ketua Pengadilan Agama Cibadak, yang membawahkan 27 kecamatan di Kabupaten Sukabumi, pembatalan perkawinan yang dilakukan sepihak oleh Farid tidak sah. "Yang dilakukan Farid itu di luar prosedur, tak sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan," katanya. Karena Farid belum memasukkan gugatan cerai sampai pekan ini, ia menganggap perkawinan itu belum bisa disebut batal. Dosen Hukum Islam FH UI Ichtiyanto S.A. juga menilai pembatalan sepihak itu tak sah. Menurut bekas Dirjen Pembinaan Badan Peradilan Agama Departemen Agama itu, fasakh justru hak pihak istri- bukan suami. Suami, menurut Ichtiyanto, hanya mengenal lembaga talak. Cuma, seandainya Farid mengajukan talak dengan alasan istrinya tidak perawan, kedudukan Farid lemah. "Farid harus bisa mem- buktikan alasannya itu. Jika tak menyertakan pasal dalam UU Perkawinan sebagai dasar, rasanya sulit terlaksana," katanya. Yang agak berbeda adalah pendapat Prof. A. Wasit Aulawi, guru besar Fakultas Syariah IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Menurut Wasit Aulawi, suami boleh saja mengajukan fasakh. Tapi syaratnya: salah satu pihak tak memenuhi syarat pernikahan. Misalnya, sang istri masih terikat perkawinan, atau dalam masa tunggu (iddah). Tapi masalah keperawanan tak bisa sebagai alasan untuk memfasakh istri. "Alasannya tak sebanding dengan perkawinan yang sakral. Lagi pula, ketidakperawanan itu bukan merupakan salah satu syarat perkawinan," katanya. Ia menyesalkan fasakh Farid yang tak menempuh jalur pengadilan. "Kalau masing-masing bisa memutuskan sendiri, nanti kita seperti koboi." Farid Harja sendiri, yang datang ke LBH Jakarta Senin ini untuk menjelaskan perkawinannya dengan Enay, merasa bingung. "Saya menurut saja apa yang ditentukan hukum. Apa itu disebut fasakh atau cerai, terserah! Pokoknya, saya ingin perkawinan ini batal," katanya. Ia tak menduga bahwa ucapannya yang menyebut fasakh itu kemudian ditanggapi orang. "Habis, waktu itu, saya bingung." Menyinggung adanya kabar yang menyebut sejumlah organisasi wanita akan memboikot kaset-kasetnya, Farid tak perduli. "Kalau diboikot kebetulan, saya sudah berniat ganti profesi jadi pejuang Islam. Kaset saya yang meledak memang sudah tak diedarkan lagi," ujar penyanyi lagu hit Ini Rindu itu. ARM, Nunik Iswardhani, Indrawan (Jakarta), Ahmad Taufik (Bandung)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus