Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Firli Bahuri Bantah Mangkir dari Pemeriksaan: Saya di Aceh Bukan Jalan-jalan, tapi Jalankan Tugas Ketua KPK

Ketua KPK RI Firli Bahuri menegaskan dirinya tidak mangkir atau menghindari panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya

9 November 2023 | 22.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi Basarnas yang melibatkan perwira TNI aktif di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin 31 Juli 2023. Puspom TNI menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Hendri Alfiandi (HA) serta orang kepercayaannya Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Basarnas. Keduanya akan ditahan mulai malam ini, di tahanan militer milik TNI AU di Halim Perdanakusuma. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Banda Aceh - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri menegaskan dirinya tidak mangkir atau menghindari panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi tidak ada kata menghindar (pemeriksaan di Polda Metro Jaya) atau apa pun, tidak ada," kata Firli Bahur  usai mengikuti kegiatan roadshow Bus KPK dan road to Hakordia 2023 di Balai Meuseuraya Aceh (BMA), di Banda Aceh. Kamis 9 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seperti diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB pada Selasa 7 November 2023. Hari itu, ia berangkat ke Aceh untuk kegiatan roadshow bus KPK dan road to Hakordia 2023.

Ini merupakan kali kedua Firli tidak hadir pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dirinya menegaskan bakal menghadapi semua proses hukum yang sedang berjalan. "Saya akan hadapi semua," ucapnya.

Firli menekankan, dirinya ke tanah rencong untuk melaksanakan tugasnya sebagai Ketua KPK yang bertanggung jawab penuh atau penanggung jawab tertinggi terkait pelaksanaan tugas KPK, baik itu melaksanakan upaya pencegahan supaya tidak terjadi korupsi.

Kemudian, tugas untuk melakukan koordinasi dengan instansi yang berantas korupsi, pelayanan publik, monitoring atas penyelenggaraan pemerintahan dan melakukan supervisi.

"Anda mungkin mengikuti kegiatan saya di sini, bukan jalan-jalan , saya melakukan tugas pokok Ketua KPK, melaksanakan tugas pokok KPK di Pasal 6 UU 19 tahun 2019," tuturnya.

"Disamping itu kita juga melakukan supervisi kepada kejaksaan maupun kepolisian, dan hari ini melakukan kegiatan 'road to Hakordia' 2023 di Aceh," ucap Firli.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus