Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Firli Bahuri Disebut Minta BAP Wali Kota Tanjungbalai, KPK: Ada Miskomunikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Firli Bahuri tak pernah meminta Berita Acara Pemeriksaan kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

24 Mei 2021 | 11.25 WIB

Ketua KPK, Firli Bahuri, menunjukkan Pemilik PT. Ayodya Multi Sarana, Kiagus Fahmy Comain, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 20 Mei 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ketua KPK, Firli Bahuri, menunjukkan Pemilik PT. Ayodya Multi Sarana, Kiagus Fahmy Comain, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 20 Mei 2021. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Firli Bahuri tak pernah meminta Berita Acara Pemeriksaan kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan permintaan BAP itu merupakan kekeliruan oleh sekretaris Firli.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ali mengatakan Firli dan pimpinan lainnya menggelar rapat pada 5 Mei 2021. Mereka, kata Ali, meminta berita acara hasil kesimpulan ekspose pimpinan terdahulu mengenai kasus dugaan jual-beli jabatan di Tanjungbalai. “Bukan Berita Acara Pemeriksaan,” kata Ali lewat keterangan tertulis, Senin, 24 Mei 2021.

Ali mengatakan berita acara hasil kesimpulan ekspose kasus Wali Kota Tanjungbalai itu diminta untuk memperkuat penjelasan mengenai perkara tersebut yang dilakukan pimpinan sebelumnya. Ali menuturkan berita acara hasil ekspose itu berisi notulen rapat proses penanganan perkara.

Namun, Ali berujar Sekretaris Ketua KPK Firli Bahuri, Jeklin Sitinjak, keliru memahami bahwa yang diminta adalah berita acara ekspose, bukan BAP saat berkomunikasi dengan Kepala Satuan Tugas yang menangani kasus itu. “Yang kemudian Kasatgas mengirimkan email kepada Direktur Penyidikan berisi BAP perkara. Oleh karena yang diminta berita acara ekspose, maka email tersebut diabaikan,” kata Ali.

Ali menuturkan kekeliruan itu kemudian selesai setelah Sekretaris Firli Bahuri meminta berita acara ekspose pimpinan kepada sekretariat penyidikan. Hasil ekspose perkara kemudian diserahkan kepada pimpinan yang saat itu masih rapat. “Kami tegaskan bahwa KPK menjalankan semua pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan SOP yang berlaku,” kata Ali.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus