Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Firli Bahuri Tandatangani Surat Penangkapan Syahrul Yasin Limpo, ICW Sebut Ada Konflik Kepentingan

ICW menilai ada konflik kepentingan dalam surat penangkapan Syahrul Yasin Limpo yang ditandatangani oleh Firli Bahuri.

13 Oktober 2023 | 17.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri . ANTARA, TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan ada konflik kepentingan dalam penandatangan penangkapan Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. SYL ditangkap oleh KPK meskipun baru mendapatkan panggilan kedua sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur ICW, Agus Sunaryanto, mengatakan konflik kepentingan itu terjadi karena dalam waktu yang bersamaa Polda Metro Jaya sedang menjalankan penyidikan kasus dugaan abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan oleh Firli dengan cara memeras SYL.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Iya Potensi konflik kepentingannya tinggi terutama karena dalam waktu bersamaan penyidikan dugaan pemerasan yang dilakukan FB terhadap SYL juga sedang berjalan di Polda Metro," kata Agus kepada Tempo, Jumat, 13 Oktober 2023.

Firli melanggar UU KPK

Dalam kasus yang ditangani oleh Polda Metro Jaya, Agus menilai Firli telah melanggar Pasal 36 (a) Undang-Undang KPK yang melarang pimpinan lembaga itu untuk mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

Sebelumnya, sebuah foto pertemuan antara Firli Bahuri dengan SYL di sebuah lapangan badminton beredar luas. Foto itu disebut sebagai salah satu bukti kasus pemerasan yang dilakukan Firli terhadap SYL.

Agus Sunaryanto mengatakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK seharusnya melakukan pemeriksaan etik terhasap Firli Bahuri. Dia menilai Dewas KPK tak perlu menunggu ada laporan. 

"Harusnya dewan pengawas inisiatif melakukan pemeriksaan terhadap FB karena sudah ada pengakuan dari Kapolrestabes Semarang yang membenarkan pertemuan FB dan SYL dilapangan badminton. Jadi potensi pelanggaran pasal 36 (a) UU KPK seharusnya bisa diterapkan," kata Agus. 

Penangkapan SYL

SYL ditangkap KPK pada Kamis kemarin 12 Oktober 2023. Surat penangkapan politikus Partai NasDem itu ditandatangani Firli Bahuri.

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, menilai penandatanganan surat itu bermasalah karena dalam UU KPK terbaru, posisi pimpinan bukan sebagai penyidik. Novel pun sepakat jika hal itu dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang. 

Selain itu, SYL juga ditangkap saat dirinya sudah menyanggupi akan datang pada pemeriksaan di KPK pada hari ini, Jumat, 13 Oktober 2023. KPK awalnya berencana memeriksa SYL pada Rabu lalu, namun dia berhalangan sehingga meminta pengunduran jadwal. 

Syahrul Yasin Limpo merupakan satu dari tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus